Polres Aceh Barat Geledah DP3AKB, Usut Dugaan Korupsi Dana BKOB Rp1,6 Miliar
GPNews| Meulaboh — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat terus mendalami dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BKOB) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor DP3AKB Aceh Barat pada Kamis (7/5/2026). Penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi.
Sejumlah ruangan yang diperiksa meliputi ruang perencanaan, ruang keluarga berencana (KB), serta ruang umum. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
AKP Deno Wahyudi mengatakan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan kegiatan memasak pada Tahun Anggaran 2023.
“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga sejumlah catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program. Seluruh dokumen tersebut diamankan dalam dua box untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun estimasi kerugian negara sebesar Rp658.179.750 diduga berasal dari beberapa komponen kegiatan, seperti belanja bahan masak, honorarium fasilitator, dan biaya transportasi.
Saat ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat masih melakukan pendalaman dengan memeriksa dokumen dan pihak-pihak terkait guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan mengedepankan proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rubrik: Hukum

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor