![]() |
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (Foto dok. humas Polda Aceh) BY REDAKSI: GPNEWS.COM MINGGU, 17 MEI 2026 | 20:42 WIB Editor: Junaidi Ulka |
Polda Aceh Bantah Iskandar Al-Farlaky Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa 2017
BANDA ACEH – Polda Aceh membantah informasi yang beredar terkait penetapan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017. Klarifikasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, pada Minggu (17/5/2026).
“Ia menegaskan hingga saat ini penyidik belum menetapkan Iskandar Al-Farlaky sebagai tersangka dalam perkara tersebut.”
Menurut Joko, proses penyidikan dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berjalan dan saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, kabar yang menyebut Bupati Aceh Timur telah berstatus tersangka merupakan informasi yang tidak benar. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait proses penegakan hukum.
Selain itu, Polda Aceh juga meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Joko menegaskan, Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor