Aceh | GajahPutihNews — Tokoh pemuda dan aktivis dari Gayo Lues, Rahmin Ucak, menyampaikan tanggapan keras terhadap penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia menilai kebijakan tersebut harus segera dicabut karena dianggap bertentangan dengan Qanun Aceh serta merugikan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pelaksanaan rapat dengar pendapat umum terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Dalam forum tersebut, muncul kesepakatan agar peraturan gubernur tersebut dicabut karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun yang mengatur hak masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Keputusan Pergub harus dicabut karena melanggar ketentuan UUPA dan Qanun,” tegas Rahmin Ucak, aktivis sekaligus tokoh pemuda Gayo Lues, Selasa (13/5/2026).
Rahmin menjelaskan, Pemerintah Aceh mulai melakukan penyesuaian penerima program JKA sejak 1 Mei 2026. Dalam kebijakan terbaru tersebut, masyarakat yang masuk kategori desil ekonomi 8 hingga 10 atau kelompok sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program JKA.
Sebelumnya, masyarakat kategori desil 1 sampai 5 ditanggung melalui program JKN PBI dari APBN. Sedangkan desil 6 hingga 10 mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali ASN serta TNI/Polri.
Namun melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Aceh kini hanya menanggung masyarakat pada kategori desil 6 dan 7 saja. Kebijakan itu kemudian memicu polemik di tengah masyarakat Aceh karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan.
Menurut Rahmin, persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah teknis administrasi, tetapi telah masuk ke ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan telah menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat Aceh. Selain itu, Qanun RPJMA 2023–2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.
“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub justru membatasi, maka ini merupakan bentuk ketidaksinkronan kebijakan daerah,” ujarnya.
Rahmin juga mempertanyakan validitas data yang digunakan dalam mekanisme seleksi penerima JKA berbasis desil ekonomi. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Gayo Lues meningkatkan pendataan bantuan sosial secara akurat bersama Badan Pusat Statistik (BPS), sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pengecekan status desil dan kepesertaan JKA.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme tersebut sehingga berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administrasi dan data.
“BPS harus benar-benar riil di lapangan. Evaluasi dan edukasi kepada masyarakat sangat penting karena banyak warga belum memahami cara mengecek desil dan status JKA mereka,” katanya.
Rahmin menegaskan, Pergub tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak masyarakat yang telah dijamin dalam Qanun. Ia menilai kebijakan tersebut lahir akibat kesalahan administratif dan teknis yang berdampak langsung pada masyarakat Aceh.
Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Aceh segera mencabut Pergub tersebut demi menjaga kepatuhan hukum dan melindungi hak rakyat atas layanan kesehatan.
“Jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” tutup Rahmin Ucak.
Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor