
Redaksi: Gajahputihnews.comSenin, 4 Mei 2025Editor: Ali Gondrong

Pergub JKA 2026 Diprotes Mahasiswa, Sekda Aceh Minta Waktu Evaluasi Implementasi
GPNEWS | Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah M. Nasir turun langsung menemui mahasiswa yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, Senin (4/5/2026). Aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh itu menyoroti implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran terkait akses layanan kesehatan serta potensi kendala administratif sejak kebijakan baru diberlakukan. Menanggapi hal itu, M. Nasir bersama jajaran pejabat Pemerintah Aceh memberikan penjelasan langsung guna meredam keresahan massa.
Sekda Aceh meminta masyarakat untuk memberi waktu kepada pemerintah dalam menjalankan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pergub JKA 2026 masih dalam tahap awal implementasi dan membutuhkan proses sebelum dapat dievaluasi secara menyeluruh.
“Regulasi ini baru berjalan, perlu waktu untuk melihat efektivitasnya. Setelah itu baru bisa kita evaluasi atau lakukan penyesuaian,” ujarnya.
M. Nasir juga mengungkapkan bahwa Pergub tersebut baru berjalan selama empat hari. Berdasarkan evaluasi awal di sejumlah rumah sakit, belum ditemukan kendala signifikan, khususnya dalam penerimaan pasien. Ia memastikan layanan kesehatan tetap berjalan normal.
Selain itu, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan melalui berbagai skema seperti JKA, JKN, dan jalur mandiri. Proses penyempurnaan data penerima manfaat masih terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran.
“Yang terpenting, tidak akan ada masyarakat miskin yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Pemerintah berharap dialog terbuka ini dapat menjadi langkah awal membangun pemahaman bersama terkait implementasi kebijakan kesehatan terbaru di Aceh.
Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor