Breaking News

Otonomi Daerah : Jalan Emansipasi Rakyat atau Sekadar Memindahkan “Kerajaan” dari Pusat ke Daerah?


By redaksi: Gajahputihnews.com
Kamis, 7 April 2026

Oleh :
Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK)

OPINI REPLEKSI UU OTONOMI DAERAH

Otonomi Daerah : Jalan Emansipasi Rakyat atau Sekadar Memindahkan “Kerajaan” dari Pusat ke Daerah ?

SUDAH lebih dari dua dekade reformasi berjalan, dan lebih dari tujuh belas tahun pelaksanaan berbagai penguatan kebijakan otonomi daerah pasca reformasi. Namun pertanyaan mendasar yang patut diajukan hari ini adalah “siapa sesungguhnya yang menikmati buah otonomi daerah ?” Apakah rakyat ? Ataukah hanya elite politik lokal, kroni kekuasaan, dan para “bandit anggaran” yang pandai menyusup di balik jargon demokrasi lokal ?

Otonomi daerah pada mulanya lahir sebagai koreksi historis terhadap watak negara yang terlalu sentralistik. Ia dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat, mempercepat pembangunan, memperkuat partisipasi publik, dan memberi ruang bagi daerah untuk mengelola potensi serta identitasnya sendiri. 

Dalam filsafat politik modern, otonomi adalah instrumen emansipasi, bukan alat reproduksi kekuasaan baru.

Namun dalam praktiknya, otonomi daerah di banyak tempat justru berubah menjadi arena feodalisme modern. Kekuasaan yang dulu terpusat di Jakarta kini hanya berpindah tangan kepada “raja-raja kecil” di daerah. Demokrasi lokal akhirnya tidak jarang menjelma menjadi oligarki lokal.

Rakyat hanya dijadikan objek elektoral lima tahunan. Setelah itu, birokrasi kembali tertutup, kebijakan diperdagangkan, proyek dibagi-bagi, dan APBD sering lebih mencerminkan kepentingan elite dibanding kebutuhan rakyat. Maka lahirlah paradoks besar : 

Daerah kaya sumber daya tetapi rakyatnya miskin, anggaran besar tetapi pelayanan publik memprihatinkan, pemimpin hidup mewah sementara masyarakat antre bantuan sosial.”

Di sinilah problem utama otonomi daerah kita : kegagalan memahami hakikat kekuasaan sebagai amanah publik.

Banyak kepala daerah tampaknya memahami otonomi sebagai “kebebasan tanpa tanggung jawab”. Seolah-olah setelah diberi kewenangan, daerah menjadi kerajaan yang boleh mengatur sesuka hati tanpa kontrol moral dan konstitusional. 

“Padahal dalam teori pemerintahan modern, desentralisasi bukanlah pemisahan dari negara, melainkan distribusi tanggung jawab demi kesejahteraan rakyat.”

Otonomi bukan tiket untuk membangun dinasti politik. Bukan pula instrumen memperkaya kelompok sendiri. Apalagi alat balas jasa politik kepada tim sukses dan oligarki lokal. 

Jika itu yang terjadi, maka otonomi telah kehilangan ruh etik dan substansi demokratisnya.

Lebih tragis lagi, banyak pemerintah daerah tampak sibuk membangun pencitraan dibanding membangun kualitas hidup rakyat. 

Spanduk keberhasilan dipasang di mana-mana, tetapi jalan rusak, sekolah tertinggal, rumah sakit kekurangan fasilitas, pengangguran meningkat, dan petani tetap tercekik. Di banyak daerah, birokrasi bahkan menjadi lebih arogan dibanding era sentralisasi dahulu.

Padahal inti otonomi bukan pada besarnya kewenangan, melainkan pada sejauh mana rakyat merasakan keadilan sosial.

Secara filosofis, otonomi daerah sejatinya adalah kontrak moral antara negara dan rakyat daerah. Negara memberi kewenangan agar daerah mampu menghadirkan keadilan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih manusiawi. 

Tetapi jika kewenangan itu justru melahirkan korupsi berjamaah, perburuan rente, jual beli jabatan, serta penghisapan sumber daya publik oleh elite lokal, maka sesungguhnya yang terjadi bukan otonomi rakyat, melainkan kolonialisme lokal.

Inilah sebabnya mengapa publik hari ini mulai kehilangan kepercayaan terhadap sebagian elite daerah.

Mereka menyaksikan sendiri bagaimana demokrasi lokal sering dikooptasi uang, keluarga, dan jaringan kekuasaan. Pilkada akhirnya lebih banyak melahirkan penguasa daripada pelayan rakyat.

Kita harus jujur mengatakan bahwa sebagian pemerintah daerah gagal membangun peradaban pemerintahan yang sehat.

Otonomi lebih banyak dipahami secara administratif, bukan secara etik dan filosofis. Akibatnya, orientasi kekuasaan bergeser dari pelayanan menuju penguasaan.

Padahal ukuran keberhasilan otonomi daerah sangat sederhana : 

  • apakah rakyat semakin sejahtera ? 
  • Apakah pendidikan membaik ? 
  • Apakah layanan kesehatan mudah diakses ?
  • Apakah kemiskinan berkurang?
  •  Apakah keadilan sosial terasa nyata ?

Jika jawabannya belum, maka ada yang keliru dalam cara kita memaknai otonomi. Karena itu, refleksi terbesar hari ini adalah perlunya mengembalikan otonomi daerah kepada tujuan awalnya : memuliakan rakyat.

Otonomi harus dibangun di atas etika pelayanan, transparansi, partisipasi publik, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Kepala daerah bukan penguasa feodal, melainkan pelayan konstitusi. Jabatan publik bukan warisan keluarga, melainkan amanah rakyat.

Kita membutuhkan pemimpin daerah yang bukan hanya cerdas secara administratif, tetapi juga memiliki kesadaran moral, keberanian etik, dan visi peradaban. Sebab tanpa itu, otonomi hanya akan melahirkan gedung megah pemerintahan, tetapi gagal menghadirkan keadilan sosial.

Dan pada akhirnya, sejarah akan mencatat dengan sangat jujur :

apakah otonomi daerah menjadi jalan pembebasan rakyat, atau sekadar memindahkan pusat kekuasaan dari Jakarta kepada elite lokal yang baru.

Kutaraja, 7 Mei 2026

© Copyright 2022 - gajah putih News.com