![]() |
By redaksi: Gajahputihnews.com Rabu, 6 Mei 2026 Oleh : Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si Akademisi dan Ilmuwan Politik Universitas Syiah Kuala (USK) |
JKA yang Kian Menyusut : Ketika Amanat Perdamaian dan Otonomi Aceh Dipersempit oleh Regulasi
ACEH pernah berdiri sebagai salah satu daerah paling progresif dalam menghadirkan jaminan kesehatan rakyat. Bahkan jauh sebelum banyak daerah lain berbicara tentang Universal Health Coverage (UHC), Aceh telah lebih dahulu memiliki Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai simbol keberpihakan negara kepada rakyat pasca konflik dan tsunami. Dan itu dimulai sejak Era Drh. Irwandi Yusuf, M.Si sebagai Gubernur Aceh, pasca perdamaian GAM dan RI. Irwandi Yusuf, salah seorang putra terbaik Aceh pada masanya.
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan sekadar program kesehatan. Ia adalah manifestasi politik perdamaian. Ia lahir dari semangat rekonsiliasi, penghormatan terhadap martabat rakyat, dan amanat khusus yang terkandung dalam MoU Helsinki, UUPA Nomor 11 Tahun 2006, serta Qanun Kesehatan Aceh.
Karena itu, ketika hari ini rakyat menyaksikan JKA justru menyusut dan kehilangan ruh universalitasnya, maka yang dipertanyakan bukan hanya aspek administratif, tetapi juga komitmen moral dan politik Pemerintah Aceh sendiri.
Data tahun 2026 menunjukkan realitas yang ironis. Dari sekitar 5,7 juta penduduk Aceh, hanya sekitar 604 ribu hingga 881 ribu jiwa yang masih ditanggung dalam skema JKA. Selebihnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui JKN-PBI atau membayar sendiri secara mandiri.
Pertanyaannya sederhana namun sangat mendasar :
Lalu di mana Pemerintah Aceh?
Jika sebagian besar rakyat Aceh justru ditanggung pusat atau dipaksa membayar sendiri, maka apa lagi makna kekhususan Aceh di bidang kesehatan?
Apa arti UUPA dan MoU Helsinki jika tanggung jawab sosial daerah terhadap rakyatnya perlahan dipersempit hanya menjadi program residual untuk kelompok tertentu?
Padahal semangat awal JKA sangat jelas : seluruh rakyat Aceh berhak memperoleh jaminan kesehatan sebagai konsekuensi politik dari perdamaian dan otonomi khusus.
Karena itu, publik wajar marah ketika lahir Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang justru dianggap mempersempit akses JKA dan memunculkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Regulasi ini tidak hanya memicu persoalan teknis pelayanan, tetapi juga melahirkan krisis kepercayaan publik.
Rakyat Aceh bukan tidak memahami persoalan data. Mereka tahu ada nama ganda, peserta fiktif, warga meninggal yang masih terdaftar, hingga ketidaktepatan sasaran penerima manfaat. Tetapi kesalahan pendataan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengecilkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Logika kebijakan yang sehat seharusnya sederhana : “Benahi datanya, bukan mengurangi hak rakyatnya.”
Sebab jika ada data yang bermasalah, maka yang harus diperbaiki adalah tata kelolanya, bukan mencabut perlindungan kesehatan masyarakat secara luas.
Di sinilah letak persoalan fundamental birokrasi kita: terlalu sering pemerintah sibuk menjelaskan sesuatu yang sebenarnya sudah dipahami rakyat.
Terlalu banyak energi dihabiskan untuk narasi pembenaran, ;sementara substansi masalah justru tidak disentuh secara serius.
- Sudahlah… berhenti menjelaskan sesuatu yang sudah jelas dipahami rakyat ini.
- Rakyat tahu bahwa JKA sedang dipersempit.
- Rakyat tahu bahwa beban kesehatan semakin berat.
Rakyat juga tahu bahwa banyak keluarga kecil di Aceh kini harus membayar sendiri iuran BPJS mandiri di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Karena itu, Pemerintah Aceh membutuhkan keberanian politik, bukan sekadar kemampuan administratif.
Gubernur Aceh harus hadir dengan ketegasan dan kebijaksanaan. Salah satu langkah paling elegan dan menenangkan situasi saat ini adalah mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Pencabutan itu bukan tanda kelemahan pemerintah. Justru itulah bentuk kedewasaan politik dan keberanian moral seorang pemimpin untuk mendengar suara rakyatnya.
Setelah itu, lakukan pembenahan total dan transparan terhadap database JKA : bersihkan data peserta yang telah wafat, hapus data ganda, sinkronkan dengan data Dukcapil, audit sistem kepesertaan, dan pastikan JKA kembali tepat sasaran tanpa menghilangkan semangat universalitasnya.
Aceh tidak kekurangan regulasi. Yang kurang adalah keberanian menjaga amanat sejarahnya sendiri.
Jangan sampai JKA yang dahulu menjadi simbol keberpihakan dan kebanggaan Aceh, kini justru dikenang sebagai program yang perlahan kehilangan makna akibat kebijakan yang menjauh dari ruh perdamaian dan keadilan sosial.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukanlah seberapa banyak regulasi yang dilahirkan, tetapi seberapa besar rakyat merasa dilindungi oleh negaranya sendiri.
Sagoe Kantin USK, 6 Mei 2026.

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor