BANDA ACEH – Lembaga kajian Aceh Cakrawala Institute (ACI) menggelar diskusi publik bertajuk "Integrasi JKA ke JKN: Solusi Efisiensi atau Ancaman bagi Privilege Kesehatan Aceh?" melalui format Webinar & Public Discussion ACI Series-1 pada Minggu, 17 Mei 2026, Malam. Diskusi ini menyoroti polemik pengintegrasian Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan integrasi ini memicu perdebatan krusial terkait efisiensi anggaran daerah versus perlindungan hak kesehatan serta hak istimewa (privilege) masyarakat Aceh yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hingga saat ini, belum ada tindakan lanjutan atau komitmen bersama yang konkret dari para pemangku kebijakan terkait polemik tersebut.
Diskusi ini membahas analisis kritis dari berbagai klaster isu strategis terkait rencana pengalihan JKA ke JKN, yang meliputi:
- Klaster Anggaran dan Kebijakan Makro: Sorotan terhadap rasio Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang tinggi, namun dibebani oleh alokasi pelayanan kesehatan dasar yang ditarik ke tingkat provinsi, serta perlunya evaluasi efisiensi anggaran dinas non-prioritas.
- Validitas Data dan Sinkronisasi Lembaga: Temuan ketidaksesuaian data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data Kementerian Sosial, termasuk adanya data kepesertaan pasif (warga yang sudah meninggal dunia) yang masih tercatat aktif.
- Respons Politik dan Keamanan: Dinamika internal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyikapi tuntutan massa aksi (Aksi Jilid IV) yang mendesak penggunaan hak angket, serta imbauan pengamanan demonstrasi yang humanis dan respons cepat parlemen terhadap aspirasi warga.
• Respons Eksekutif: Desakan keterlibatan langsung Gubernur Aceh untuk menemui masyarakat serta tuntutan evaluasi total hingga pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2026.
• Transparansi dan Pengawasan: Tuntutan keterbukaan informasi anggaran secara jujur kepada publik dan pelibatan Ombudsman untuk mencegah maladministrasi selama masa transisi kebijakan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Aceh Cakrawala Institute (ACI) di bawah arahan Direktur ACI, Agus Maulidar.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dan penanggap ahli, di antaranya:
1. H. Sudirman, S.Sos., M.I.P. (Anggota DPD-RI asal Aceh / Haji Uma)
2. Rijaluddin, S.H., M.H. (Ketua Komisi V DPRA)
3. Munzami HS (Direktur IDeAS)
Diskusi publik daring ini dilaksanakan pada hari Minggu, 17 Mei 2026 Malam. Acara ini berlangsung secara virtual melalui platform Webinar yang diakses oleh peserta dari berbagai wilayah di Aceh dan nasional, dipusatkan secara administratif dari Banda Aceh. Peserta juga ikut nimbrung dari lintas Mahasiswa diluar Aceh.
Diskusi ini digelar karena adanya kekhawatiran bahwa kebijakan integrasi ke JKN pusat dapat mengesampingkan kekhususan regulasi Aceh (Qanun Kesehatan) tanpa adanya ruang diskresi khusus dari pemerintah pusat. Selain itu, adanya unjuk rasa masyarakat yang telah memasuki jilid IV menunjukkan bahwa ketidakpastian status jaminan kesehatan ini memicu kecemasan nyata di tengah masyarakat Aceh.
Berdasarkan hasil diskusi, para panelis dan peserta merumuskan lima rekomendasi utama sebagai jalan keluar:
1. Komitmen Bersama: Mendorong lahirnya komitmen tertulis dan tindakan lanjutan yang sinkron antara DPRA, Pemerintah Provinsi Aceh, BPJS Kesehatan, dan Kementerian terkait.
2. Pembersihan Data (Cleansing Data): Melakukan validasi dan verifikasi total terhadap DTKS guna mengeliminasi data ganda atau data warga yang telah meninggal sebelum integrasi anggaran dilakukan.
3. Penyelamatan Privilege UUPA: Memastikan proses integrasi tidak menghapus kekhususan Aceh yang diatur dalam UUPA. Pemerintah pusat diharapkan memberikan ruang kompromi atau diskresi anggaran.
4. Keterbukaan Informasi: Meminta Pemerintah Aceh bersikap transparan dengan merilis skema anggaran kesehatan secara terbuka untuk meredam polemik dan membangun kepercayaan publik.
5. Mencabut Segera Pergub No.2 Tahun 2026.
Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor