![]() |
By redaksi: Gajahputihnews.com Kamis, 14 Mei 2026 Editor: Junaidi Ulka |
Haji Uma Dorong Aceh Bentuk Qanun Etika Media Sosial
BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma Sudirman, mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA segera menyusun regulasi khusus terkait etika serta tata budaya penggunaan media sosial di Aceh.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Kebijakan Norma Penggunaan Media di Aceh yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI, Kompleks Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Selasa (12/5/2020).
FGD tersebut diikuti berbagai unsur, di antaranya perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Aliansi Ormas Islam Aceh, Dewan Kesenian Aceh, Polda Aceh, Wilayatul Hisbah (WH), tokoh masyarakat, serta sejumlah elemen lainnya.
Dalam forum itu, para peserta menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi media sosial yang dinilai semakin dipenuhi konten negatif dan degradasi moral. Beberapa persoalan yang disorot antara lain maraknya pornografi, ujaran kebencian, perundungan, fitnah, hingga penggunaan bahasa kasar di ruang digital.
Menurut peserta FGD, kondisi tersebut berpotensi memicu pergeseran moral generasi muda Aceh dan mengikis nilai-nilai adat serta budaya yang selama ini menjunjung tinggi kesopanan, akhlak, dan nilai syariat Islam.
“Menanggapi maraknya penyalahgunaan dunia digital saat ini, muncul dorongan agar Aceh memiliki regulasi khusus yang mampu mengatur aktivitas di ruang maya sesuai dengan kekhususan daerah dan nilai-nilai syariat Islam,” kata Haji Uma.
Ia menilai Aceh memiliki kekhususan dan kewenangan khusus yang dapat dijadikan dasar dalam menyusun aturan daerah yang mengatur kehidupan masyarakat secara religius, beradat, dan bermoral. Namun, kewenangan tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal dalam menghadapi perkembangan dunia digital.
Haji Uma menyebutkan, berbagai persoalan di media sosial seperti ujaran kebencian, kata-kata kasar, hingga konten yang dianggap melanggar norma agama dan syariat Islam sudah meresahkan masyarakat.
Menurutnya, jika tindakan tersebut dilakukan secara langsung di ruang nyata, pelakunya dapat diproses melalui hukum syariat Islam. Namun karena berlangsung di dunia maya, diperlukan regulasi khusus yang mampu menjangkau aktivitas digital.
“Dunia digital sekarang berdampak langsung bagi lingkungan sosial masyarakat. Kenapa hal seperti ini tidak diatur melalui norma hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai masih terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan perilaku pengguna media sosial, khususnya di Aceh. Karena itu, pihaknya mendorong lahirnya regulasi daerah dalam bentuk qanun agar memiliki kekuatan hukum yang jelas, termasuk dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
Menurut Haji Uma, regulasi tersebut tidak cukup hanya berupa imbauan, tetapi harus menjadi aturan yang dapat diterapkan secara tegas guna menjaga moral, adat, dan nilai-nilai syariat Islam di ruang digital.

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor