Tanggal: 02 Mei 2026 Di Takengon, ibukota Kabupaten Aceh Tengah, muncul dugaan kasus pelanggaran disiplin berat yang melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di SD Negeri 6 Tanoh Depet, Kecamatan Celala. Menurut informasi yang diterima awak media dari sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan, oknum guru tersebut dikabarkan sudah lebih dari setahun tidak pernah masuk mengajar sama sekali, namun tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh setiap bulannya.
Salah satu rekan guru yang bertugas di sekolah yang sama menyatakan kekecewaannya, "Sudah lebih dari 12 bulan pak, beliau tidak pernah terlihat di kelas, tidak pernah melaksanakan tugas mengajar, tapi setiap bulan gaji tetap masuk. Anehnya, hal ini berjalan terus seolah tidak ada yang tahu atau tidak ada yang berani menindak."
Berdasarkan informasi yang terungkap, oknum guru tersebut bernama Khalis. Muncul dugaan kuat bahwa hal ini terjadi karena adanya latar belakang keluarga: ayah dari guru tersebut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 6 Tanoh Depet. Sejumlah warga dan tenaga pendidik beranggapan bahwa hubungan kekeluargaan inilah yang membuat oknum tersebut berperilaku seenaknya dan bebas dari tanggung jawab.
"Dulu bapaknya kepala sekolah di sini, sekarang anaknya jadi guru PPPK, jadi seolah-olah sekolah ini milik keluarga. Mau masuk atau tidak, mau bekerja atau tidak, tidak ada yang berani menegur," ujar narasumber yang sama.
Setelah menerima informasi tersebut, awak media langsung melakukan konfirmasi ke Kepala Sekolah SD Negeri 6 Tanoh Depet. Beliau membenarkan bahwa ada kasus pelanggaran disiplin yang terjadi, namun menyatakan bahwa masalah tersebut sudah diserahkan dan sedang ditangani oleh instansi yang berwenang. "Memang ada kasus seperti itu pak, tapi kami sudah laporkan dan serahkan sepenuhnya ke Dinas Pendidikan. Sekarang yang menangani adalah pihak dinas," tegasnya.
Awak media kemudian menghubungi Bapak Gusnaldi, untuk mendapatkan penjelasan resmi. Beliau menegaskan bahwa seluruh guru PPPK yang sudah dilantik wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi murid-murid dan masyarakat.
"Guru adalah ujung tombak pendidikan, oleh karena itu disiplin adalah hal mutlak. Bagi siapa saja, baik PNS maupun PPPK, yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang ada, tidak ada pengecualian apapun, tidak peduli siapa orang tuanya atau hubungan apa yang dimiliki," tegas Gusnaldi.
Beliau juga menjelaskan bahwa kasus tidak masuk kerja tanpa alasan sah termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Hal ini tercantum secara jelas dalam peraturan yang berlaku:
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 5 Ayat 1 Huruf a: Menyatakan bahwa setiap PPPK wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan isi perjanjian kerja dan ketentuan peraturan yang berlaku.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Berlaku juga untuk seluruh tenaga PPPK. Berdasarkan Pasal 11, tingkat hukuman yang diberikan bagi pelanggaran dapat sampai pada pemberhentian, khususnya bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja atau kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Artinya, dalam kasus yang terungkap ini, oknum guru yang sudah tidak bekerja selama lebih dari setahun jelas melanggar aturan secara nyata, dan sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
NS

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor