![]() |
Mualem menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Redaksi: Gajahputihnews.com Senin, 18 Mei 2026 Oleh: Ali Gondrong Editor: Junaidi Ulka |
Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026, Mualem Tegaskan Warga Bisa Berobat Seperti Biasa
GPNEWS | BANDA ACEH - Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat, ulama, akademisi hingga kalangan mahasiswa terkait implementasi aturan tersebut.
Dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (18/5/2026), Mualem menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sebagaimana biasanya tanpa adanya pembatasan akses pelayanan.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
Menurutnya, keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah disebut ingin memastikan kebijakan pelayanan kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.
Mualem menjelaskan, berbagai elemen masyarakat telah menyampaikan pandangan dan masukan terhadap regulasi tersebut. Selain dari DPR Aceh, Pemerintah Aceh juga menerima aspirasi dari tokoh masyarakat, ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi maupun forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD).
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Ia menambahkan, suara mahasiswa yang melakukan unjuk rasa terkait kebijakan JKA juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam mengevaluasi aturan tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” ujarnya.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, Pemerintah Aceh memastikan skema pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat yang membutuhkan layanan medis di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya dipastikan tetap mendapatkan jaminan pembiayaan melalui program JKA.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” tegas Mualem.
Ia juga menepis adanya pembatasan layanan kesehatan berdasarkan kategori desil atau klasifikasi tingkat ekonomi masyarakat sebagaimana sempat menjadi perhatian publik sebelumnya.
“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tambahnya.
Keputusan pencabutan Pergub JKA tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai memberikan kepastian terhadap akses layanan kesehatan masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh berharap polemik terkait aturan tersebut dapat segera selesai sehingga masyarakat tidak lagi khawatir terhadap pelayanan kesehatan yang mereka terima.
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh menjadi sorotan publik setelah muncul kekhawatiran adanya pembatasan layanan kesehatan berdasarkan kategori tertentu. Sejumlah elemen masyarakat kemudian mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut demi menjaga prinsip pelayanan kesehatan yang merata dan inklusif bagi seluruh warga Aceh.


Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor