Pokir DPRA Disorot, Fungsi Pengawasan Dinilai Bergeser
Editorial: Tata Kelola Anggaran Aceh
GPNEWS.COM | Ada persoalan serius dalam tata kelola anggaran di Aceh. Sorotan publik kini mengarah pada besarnya alokasi dana pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang diduga melampaui Rp. 1 triliun atau sekitar 10 persen dari total APBA Aceh.
Nilai tersebut dinilai tidak proporsional karena jauh melampaui belanja modal Pemerintah Aceh yang hanya sekitar Rp. 695,83 miliar, bahkan mencapai seperempat dari total belanja barang dan jasa sebesar Rp. 3,93 triliun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah prioritas anggaran daerah, termasuk mengapa sebagian dana tersebut tidak dialihkan untuk memperkuat pembiayaan program kesehatan seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Secara konstitusional, lembaga legislatif memiliki fungsi utama sebagai perencana, pengawas, dan pengontrol jalannya pemerintahan.
Namun dalam praktiknya, besarnya pengaruh pokir DPRA dinilai telah menggeser fungsi tersebut, seolah legislatif ikut menjadi pelaksana anggaran.
Fenomena ini dianggap sebagai anomali tata kelola pemerintahan. Lembaga yang seharusnya mengawasi eksekutif justru dinilai memiliki kendali besar terhadap distribusi anggaran daerah.
“Situasi tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan kekuasaan dan akuntabilitas publik.”
Pada dasarnya, dana pokir dapat menjadi sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Namun, ketika nilainya membengkak hingga triliunan rupiah, fungsi pokir dinilai berubah dari instrumen aspirasi menjadi ruang yang rawan mengaburkan transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran.
Persoalan lain muncul pada distribusi pokir di internal DPRA. Sejumlah anggota dewan mengaku hanya memperoleh alokasi sekitar Rp. 4 miliar per orang.
Sementara jika dikalkulasikan terhadap total dugaan pokir lebih dari Rp. 1 triliun untuk 81 anggota DPRA, muncul pertanyaan besar mengenai ke mana sisa alokasi anggaran tersebut mengalir.
Dugaan yang berkembang menyebut adanya penumpukan alokasi pokir pada kelompok tertentu, terutama pimpinan dewan.
Jika benar terjadi, kondisi ini tidak hanya mencederai prinsip pemerataan representasi politik di parlemen, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat di daerah pemilihan yang tidak mendapatkan akses pembangunan secara adil.
Setiap anggota DPRA dipilih melalui mandat rakyat dan memiliki tanggung jawab yang sama dalam memperjuangkan kebutuhan konstituennya.
Karena itu, tata kelola pokir yang transparan, proporsional, dan akuntabel menjadi penting agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan menjadi alat konsolidasi kekuasaan politik.
Sagoe lampu merah Sp.Bpkp - CS Kupi

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor