TAKENGON, 19 MEI 2026 – Pelaksanaan sita eksekusi atas sebidang tanah lorong seluas ± 3 x 90 meter persegi di Dusun Barat Atu, Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, hari ini Selasa (19/05/2026) menyisakan polemik besar dan dua versi fakta yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, pemenang perkara menegaskan tujuannya demi kepentingan umum. Di sisi lain, pihak yang kalah mengungkap fakta pedih bahwa eksekusi ini terjadi akibat penipuan tanda tangan dan dugaan keberpihakan pengadilan yang sangat kental.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, KONADI LINGGA, S.Pd., M.Pd., selaku pihak pemohon eksekusi memberikan pernyataan singkat dan tegas. Ia menghargai langkah hukum apa pun yang ditempuh oleh lawan sengketanya, namun tetap berdiri pada prinsip bahwa tanah yang diperebutkan ini bukanlah milik perseorangan.
"Kalau pihak tergugat ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK), itu adalah haknya, saya sangat menghormati hak setiap warga negara berproses hukum. Namun perlu diketahui, apa yang kami perjuangkan ini adalah tanah umum. Dulu tanah ini memang digunakan sebagai jalan lorong, sudah menjadi akses bersama masyarakat dan bukan hak milik pribadi," ujar Konadi Lingga singkat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, perjuangan hukum yang telah memakan waktu lama ini sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi atau kekayaan diri sendiri. Menurutnya, apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan sepenuhnya, tanah tersebut akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan bersama.
"Intinya sederhana, apabila perkara ini dimenangkan, tanah ini akan digunakan untuk kepentingan sarana pendidikan. Segala upaya ini kami lakukan semata-mata demi kemajuan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini, bukan untuk keuntungan pribadi," tegas Konadi menutup keterangannya.
BERBEDA DENGAN PENJELASAN DARI PIHAK TERGUGAT
Suasana berbeda dan penuh emosi terlihat jelas dari wajah SAMSURUDDIN alias AMAN SUNDARI. Di hadapan media, ia tak kuasa menahan air mata dan mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini adalah hasil dari kecurangan yang direncanakan. Ia menuding keras pelaksana sita eksekusi bernama Basrah telah berbuat curang dengan cara menipu dan merayu dirinya.
"Ini penipuan mas, penipuan besar! Kemarin sebelum eksekusi, Pak Basrah itu merayu saya dengan segala cara, meminta saya tanda tangan surat. Katanya surat itu hanya untuk persetujuan pengukuran ulang batas tanah, supaya jelas batas warisan Almarhum M. Dali B ini. Saya percaya, saya tanda tangan dengan ikhlas. Tapi ternyata isi surat itu sama sekali berbeda! Itu bukan surat ukur ulang, melainkan surat persetujuan pelaksanaan sita eksekusi," ungkap Samsuruddin gemetar.
Menurutnya, dokumen hasil penipuan itulah yang kemudian dijadikan alasan sah oleh Pengadilan Negeri Takengon untuk mengerahkan aparat dan melakukan penyitaan hari ini, padahal hatinya tidak pernah mengizinkan tanah warisan orang tuanya diambil paksa.
Tak hanya itu, Samsuruddin juga mengaku telah berjuang mati-matian mencegah hal ini terjadi. Ia telah menyusun berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan PENUNDAAN PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI yang dilengkapi bukti otentik berupa Akta Jual Beli tahun 1980 dan bukti pembayaran pajak tahunan. Namun, upaya itu dipersulit secara sengaja.
"Saya sudah datang, saya sudah ajukan surat penundaan dan PK kemarin. Tapi apa balasannya? Dipersulit, dipersulit, dan dipersulit. Seolah-olah pintu pengadilan tertutup buat saya. Saya sangat menduga kuat Pihak Pengadilan Negeri Takengon ini sudah berpihak. Apakah hukum di negeri ini sudah bisa dibeli pakai uang? Kenapa bukti sah saya diabaikan, tapi surat hasil tipuan mereka dijadikan senjata sah?" seru Samsuruddin penuh kekecewaan.
Karena merasa haknya dirampas lewat jalan yang tidak benar dan hukum di tingkat pertama dianggapnya sudah tidak memihak kebenaran, Samsuruddin kini mengambil langkah ekstrem. Ia telah mengirimkan surat permohonan keadilan yang ditujukan langsung kepada lembaga tertinggi negara, yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia – Jakarta
2. Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung RI – Jakarta
3. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Banda Aceh
4. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum RI – Jakarta
Dalam surat itu, Samsuruddin menolak keras hasil sita eksekusi tanggal 19 Mei 2026, menuding adanya indikasi mafia hukum dan permainan kotor, serta meminta agar eksekusi tersebut dibatalkan dan kasus ini diperiksa ulang dari nol dengan bersih dan adil.
"Saya cuma rakyat kecil, tapi saya punya bukti sah. Kalau di sini hukumnya sudah dijual, saya percaya di Mahkamah Agung masih ada keadilan. Saya minta Bapak-Bapak di Jakarta menengok kasus saya ini, agar tanah warisan M. Dali B ini kembali ke tangan yang sah, dan penipu-penipu hukum ini diproses sesuai undang-undang," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Takengon belum memberikan tanggapan apa pun terkait tuduhan penipuan tanda tangan dan dugaan keberpihakan yang dilontarkan pihak tergugat. Masyarakat pun kini menanti keputusan dari Mahkamah Agung: apakah eksekusi hari ini sah secara hukum, atau justru menjadi bukti nyata bahwa hukum masih bisa dipermainkan.



Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor