Breaking News

Diduga Rayu & Tipu Tanda Tangan, Sita Eksekusi Berlangsung Curang: Samsuruddin Menangis Minta Keadilan ke Mahkamah Agung, Tanya "Hukum Bisa Dibeli Uang?"


TAKENGON
, 19 MEI 2026 – Hari ini, Selasa (19/05/2026), sebidang tanah warisan milik almarhum M. Dali B seluas ± 3 x 90 meter persegi di Dusun Barat Atu, Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, resmi disita dan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Takengon. Namun, di balik pelaksanaan itu, tersimpan kisah kelam dan dugaan kecurangan berat yang diungkapkan oleh pihak yang dirugikan, Samsuruddin alias Aman Sundari.

 

Di hadapan awak media, Samsuruddin bercerita dengan nada gemetar dan mata berkaca-kaca. Ia menuding keras bahwa pelaksana sita eksekusi yang bernama Basrah telah berbuat curang, menipu, dan memanipulasi dirinya lewat surat yang ia tanda tangani.

 

"Kemarin, sebelum eksekusi dilakukan, saya dipanggil pihak pengadilan. Pak Basrah merayu saya, meminta tanda tangan katanya hanya untuk persetujuan pengukuran ulang batas tanah. Saya percaya, saya tanda tangan. Tapi ternyata isi surat itu berbeda sama sekali! Itu bukan surat ukur ulang, melainkan surat persetujuan pelaksanaan sita eksekusi," ungkap Samsuruddin penuh emosi.

 

Menurutnya, tanda tangan yang diperoleh lewat cara merayu dan menipu itulah yang akhirnya dijadikan dasar sah untuk melakukan eksekusi hari ini, padahal hakikatnya ia sama sekali tidak pernah mengizinkan tanah warisan orang tuanya disita atau diambil alih pihak lain.

 

Samsuruddin juga menceritakan perjuangannya kemarin. Ia sudah berusaha mati-matian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan penundaan eksekusi demi membuktikan kebenaran dan hak miliknya yang sah lewat Akta Jual Beli Nomor 80/AT/1980 serta bukti pembayaran PBB rutin. Namun langkah itu dipersulit dan dihalangi oleh pihak Pengadilan Negeri Takengon.

 

"Surat permohonan saya tak kunjung diterima, dipersulit urusannya, seolah-olah pintu hukum tertutup buat saya. Padahal PK itu hak saya mutlak. Tapi kenapa saya dihalangi? Kenapa saat saya berjuang cari keadilan, justru diperlakukan begini?" tanyanya lantang.

 

Samsuruddin pun melontarkan pertanyaan pedih yang menusuk hati: "Apakah hukum di negeri ini sudah bisa dibeli pakai uang? Kenapa yang punya bukti sah malah kalah, yang jelas-jelas curang malah menang dan dilindungi?"

 

Ia menduga kuat ada permainan kotor dan keberpihakan pihak pengadilan terhadap lawan sengketanya, Konadi Lingga, S.Pd., M.Pd. Meski Konadi sebelumnya mengaku tanah itu untuk kepentingan umum dan pendidikan, bagi Samsuruddin itu hanya alasan, karena tanah itu adalah hak pribadi, bukan tanah desa, bukan jalan umum, dan tidak pernah ada keputusan resmi yang mengubah statusnya.


Karena merasa dianiaya hukum di tingkat bawah, Samsuruddin kini resmi mengirimkan surat protes dan permohonan keadilan tertinggi ditujukan langsung kepada:

 

1. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia – Jakarta

2. Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung RI – Jakarta

3. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Banda Aceh

4. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum RI – Jakarta

 

Isi suratnya tegas: menolak hasil sita eksekusi tanggal 19 Mei 2026 karena didasari penipuan dan pemalsuan isi surat, menuding keberpihakan Pengadilan Negeri Takengon, serta meminta agar eksekusi dibatalkan dan kasus ini diperiksa ulang secara bersih dan jujur.

 

"Kalau di sini hukumnya sudah dijual, saya percaya di Mahkamah Agung masih ada keadilan. Saya cuma rakyat kecil, tapi saya berani bersumpah tanah ini milik saya sah secara hukum. Saya minta pelaku kecurangan ini diproses, dan hak saya dikembalikan," tegas Samsuruddin sebelum meninggalkan lokasi eksekusi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Takengon belum bersedia memberikan tanggapan terkait tuduhan penipuan isi surat dan dugaan keberpihakan tersebut. Masyarakat luas pun kini menunggu langkah lanjut dari pimpinan hukum tertinggi untuk membuktikan: apakah hukum masih berdiri tegak untuk kebenaran, atau memang sudah bisa dibeli dengan uang.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com