Breaking News

BUKTI KEPEMILIKAN SAH LENGKAP, SURAT JUAL BELI DITANDATANGANI PIHAK ASING DIBATALKAN; DUGAAN TINDAK PIDANA DIPERKUAT


ACEH BESAR
– Kekeliruan besar dan dugaan kuat pemalsuan dokumen serta penipuan dalam transaksi tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Tiongkok, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, semakin terbukti jelas. Pemilik sah atas aset tersebut, Rezeki Aramiko, melampirkan seluruh dokumen resmi negara yang membuktikan bahwa dirinya adalah pemilik tunggal dan sah atas rumah di Blok F Nomor 49, lokasi yang sama persis dengan yang diperjualbelikan dalam surat keterangan jual beli tertanggal 11 April 2026 yang dianggap cacat hukum.

 

Berdasarkan berkas-berkas administrasi kependudukan yang diperoleh media ini, tercatat secara sah dan resmi:

 

1. Kartu Keluarga (KK) Nomor 1106091610080003 terbitan 15 Januari 2009, atas nama Kepala Keluarga REZEKI ARAMIKO, beralamat jelas di Perum Tiongkok Blonk F No 49, Desa/Kelurahan Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1106092803880001 atas nama REZEKI ARAMIKO, lahir di Banda Aceh 28 Maret 1988, beralamat dan tercatat warga sah di lokasi tersebut, dengan status perkawinan Duda, diterbitkan 20 Oktober 2008.

3. Surat Keterangan Pindah dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, Gampong Lambaro Skep Nomor 470/2007/KA/LS/XI tertanggal 16 November 2007, yang menerangkan bahwa Rezeki Aramiko resmi pindah domisili ke Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, dengan alasan: "Telah mendapat bantuan rumah dari BRR". Ini membuktikan sejarah kepemilikan dan kedatangan pertama kali ke lokasi tersebut.

4. Formulir Pendaftaran Masyarakat Gampong Persahabatan Indonesia – Tiongkok (Neuheun) tertanggal 29 Desember 2007, yang ditandatangani sendiri oleh Rezeki Aramiko, mencatat data lengkap dan alamat tetap di Blok F Nomor 49.

 

Seluruh dokumen ini sah, bermeterai, ditandatangani pejabat berwenang, dan merupakan dokumen resmi negara yang tidak bisa diganggu gugat, membuktikan bahwa sejak tahun 2007 hingga sekarang, Rezeki Aramiko adalah pemilik sah dan penghuni resmi alamat tersebut.

 

Bertolak Belakang Total dengan Surat Jual Beli

 

Fakta dokumen ini bertolak belakang 100% dengan isi Surat Keterangan Jual Beli Rumah dan Tanah tanggal 11 April 2026 yang beredar. Dalam surat tersebut, yang ditulis sebagai pihak penjual adalah Ardiansyah dan Fajarini Rembulan beralamat di Lambaro Skep, Banda Aceh. Padahal, berdasarkan data kependudukan, kedua nama tersebut tidak tercatat sama sekali sebagai pemilik, penghuni, atau pemegang hak atas tanah dan rumah di Blok F Nomor 49 Neuheun.


"Dari tahun 2007 saya sudah di sini, ada KK, ada KTP, ada surat pindah, ada daftar warga. Semua atas nama saya. Bagaimana mungkin tiba-tiba ada orang lain, yang bahkan tidak pernah tinggal di sini, tidak punya hubungan apa-apa, tiba-tiba mengaku pemilik dan menjual rumah saya seharga Rp35 juta? Ini jelas-jelas pemalsuan dan penipuan terorganisir," tegas Rezeki Aramiko saat menunjukkan berkas-berkas aslinya kepada awak media.




Sudah Pasti Tindak Pidana

 

Dengan adanya bukti kepemilikan sah yang lengkap dan berurutan dari tahun 2007 hingga sekarang, para pengamat hukum menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana berat.

 

Unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi:

 

- Pasal 263 KUHP - Pemalsuan Surat: Membuat tulisan palsu atau memalsukan tulisan yang dapat menimbulkan hak atau menghilangkan hak orang lain.

- Pasal 378 KUHP - Penipuan: Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau perbuatan tipu muslihat, yang menyebabkan orang lain menderita kerugian.

- Pasal 385 KUHP - Perbuatan Curang: Memperjualbelikan barang yang bukan miliknya seolah-olah miliknya sendiri.

 

Posisi Pejabat Gampong Semakin Terancam

 

Isu yang kini makin panas adalah posisi Kepala Gampong Neuheun, Sofiyan, yang menandatangani dan memberikan cap stempel gampong pada surat jual beli yang dianggap palsu itu. Berdasarkan bukti administrasi yang sangat jelas dan mudah dicek ini, pertanyaan besar mengapa pejabat tetap mengesahkan dokumen yang isinya bertentangan dengan data kependudukan resmi semakin menguatkan dugaan keterlibatan atau kelalaian berat.

 

Pakar hukum menjelaskan, dengan adanya KK, KTP, dan data kependudukan yang tercatat rapi di kantor gampong sejak 2007, seharusnya pejabat setempat langsung tahu bahwa nama penjual dalam surat jual beli itu bukanlah pemilik sah.

 

"Kalau bukti pemiliknya sejelas ini, lengkap dan berurutan, lalu pejabat tetap menandatangani surat jual beli atas nama orang lain, maka dugaan penyalahgunaan jabatan dan turut serta pemalsuan sangat kuat. Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan) dan Pasal 264 KUHP (Turut serta pemalsuan) sangat berpotensi menjerat Kepala Gampong dan pihak yang terlibat pengesahan dokumen itu," ungkap pengamat hukum.

Siap Lapor Polisi, Tuntut Tindakan Tegas

Rezeki Aramiko menyatakan dirinya sudah mengantongi semua bukti sah dan lengkap. Ia berjanji dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Aceh Besar, meminta agar surat jual beli itu dinyatakan batal demi hukum, serta menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap Ardiansyah, Fajarini Rembulan, Hermansyah (pembeli), maupun pihak aparat gampong yang diduga mengesahkan dokumen yang jelas-jelas salah dan merugikan hak milik warga.

 

"Ini bukan soal tanah saja, tapi soal keamanan hukum warga. Kalau dokumen resmi negara saya bisa diabaikan dan tanah saya dijual sembarangan orang dengan cap stempel gampong, apa lagi yang dijamin negara? Saya minta aparat usut tuntas, tidak boleh ada kompromi dalam kasus pemalsuan ini," tegasnya menutup pernyataan.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan warga Neuheun dan masyarakat Aceh Besar, menunggu langkah kepolisian mengusut keterlibatan pihak-pihak yang membuat hingga mengesahkan dokumen yang dianggap cacat hukum dan palsu tersebut.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com