Breaking News

Ahli Waris Almarhum M. Dali Kecewa Berat: Pengajuan PK Sengketa Tanah Diduga Sengaja Dipersulit PN Takengon, Eksekusi Dijadwalkan Besok


TAKENGON –
Kekecewaan mendalam disampaikan Samsudin, salah satu ahli waris almarhum M. Dali, terkait pelayanan dan proses pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Takengon. Menurut pengakuannya, langkah hukum yang ia tempuh untuk membela hak kepemilikan tanah keluarganya justru dianggap berbelit-belit, rumit, dan terus dipersulit dengan berbagai alasan administrasi, meskipun ia telah berulang kali melakukan perbaikan berkas sesuai arahan.

 

Situasi ini semakin mendesak dan mencemaskan bagi pihak keluarga, mengingat untuk besok, Selasa 19 Mei 2026, telah dijadwalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek tanah yang selama ini menjadi sengketa dan diduga telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh pihak SMA Negeri 1 Takengon.

 

"Pengajuan Peninjauan Kembali ini sudah berulang kali kami perbaiki sesuai petunjuk yang diberikan. Namun hasilnya tetap sama, selalu dianggap salah, dianggap tidak lengkap, dan terasa sekali sengaja dipersulit. Kami bingung, sebenarnya apa lagi yang kurang? Kami merasa keberatan kami tidak didengar dan akses kami terhadap keadilan seolah ditutup-tutupi," ungkap Samsudin dengan nada kecewa, Senin (18/5/2026).

 

Samsudin menegaskan, tanah yang menjadi objek sengketa kurang lebih  seluas ± 3 x 90 m², terletak di Dusun Barat, Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.tersebut adalah hak milik sah keluarga almarhum M. Dali yang diperoleh secara turun-temurun dan melalui perbuatan hukum yang sah. Ia juga mengklaim telah melengkapi permohonan PK tersebut dengan berbagai bukti otentik dan sah secara hukum untuk menguatkan dalil kepemilikan keluarganya.

 

Adapun dokumen dan bukti lengkap yang telah diserahkan dan dilampirkan dalam berkas permohonan tersebut antara lain:

 

1. Akta Jual Beli Tanah Nomor 80/AT/1980 tanggal 22 Mei 1980, yang merupakan bukti asal-usul kepemilikan sah yang dibuat di hadapan pejabat berwenang;

2. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang telah dilegalisir oleh Kantor Pos Persero Takengon sebagai tanda bukti pengakuan negara atas kewajiban dan hak kepemilikan keluarga;

3. Bukti Kwitansi Penggunaan Tanah untuk Jalan Sementara, yang membuktikan bahwa penggunaan tanah tersebut sifatnya hanya sementara dan tidak beralih hak secara permanen;

4. Kwitansi Pembayaran Tanah, yang membuktikan adanya penyelesaian hak atas sebagian tanah yang digunakan untuk pembangunan parit sekolah, sementara objek sengketa saat ini sama sekali belum ada penyelesaian haknya.

 

Meski telah melengkapi seluruh dokumen pembuktian yang menurutnya sah dan sempurna, permohonan Peninjauan Kembali tersebut hingga kini belum juga diterima dan diproses oleh Pengadilan Negeri Takengon. Samsudin menduga ada ketidakberpihakan atau upaya mempersulit langkah hukumnya, padahal upaya Peninjauan Kembali merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

 

"Setiap kali ada catatan kesalahan dalam surat permohonan, kami segera perbaiki secepatnya sesuai arahan petugas. Namun selalu saja ada alasan baru. Kami berharap Pengadilan Negeri Takengon dapat bersikap profesional, independen, dan objektif. Berikan kami kesempatan yang sama untuk menempuh jalur hukum demi mempertahankan hak milik keluarga yang sudah diwariskan puluhan tahun ini," tegasnya.

 

Kasus sengketa tanah ini sendiri telah berjalan cukup lama dan masih menjadi perhatian serius seluruh keluarga besar ahli waris almarhum M. Dali. Mereka berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kebenaran hukum yang sesungguhnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takengon terkait tudingan pemersulitan administrasi yang disampaikan ahli waris, maupun dari pihak pengelola SMA Negeri 1 Takengon terkait status penguasaan tanah yang dipermasalahkan tersebut. Pihak keluarga pun masih berupaya melakukan langkah terakhir agar jadwal eksekusi yang rencananya digelar besok dapat ditunda sambil menunggu proses hukum Peninjauan Kembali diproses sebagaimana mestinya.

© Copyright 2022 - gajah putih News.com