Breaking News

Sidang Gugatan Impor 250 Ton Beras di Sabang Masuk Tahap Mediasi, Majelis Hakim Beri Waktu 30 Hari || GPN NEWS

BREAKING NEWS : GAJAH PUTIH NEWS 

Sidang Gugatan Impor 250 Ton Beras di Sabang Masuk Tahap Mediasi, Majelis Hakim Beri Waktu 30 Hari

      MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH SABANG (PULAU WEH-ACEH)
        REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH 

GPN NEWS || 15 April 2026 || SABANG-ACEH – Persidangan lanjutan perkara gugatan perdata terkait polemik impor 250 ton beras di Pengadilan Negeri (PN) Sabang resmi memasuki tahap mediasi, Selasa (14/4/2026). Seluruh pihak tergugat hadir dalam persidangan tersebut, menandai adanya itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa.
Perkara dengan nomor 4/Pdt.G/2026/PN Sab ini diajukan oleh Haji Hamdani selaku Direktur PT Multazam Sabang Group terhadap sejumlah instansi pemerintah, yakni Menteri Pertanian Republik Indonesia, Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, serta Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh.

Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Rijarullah, S.H., Teuku Nanda Muakhir, S.H., dan M. Hafizh Achsan, S.H., menyampaikan bahwa setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim, para pihak langsung diarahkan untuk menempuh jalur mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.

“Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi,” ujar Rijarullah.

Ia juga mengapresiasi kehadiran seluruh pihak tergugat dalam persidangan kali ini, setelah sebelumnya sempat terjadi penundaan akibat ketidakhadiran sebagian tergugat pada sidang perdana.

“Pada persidangan hari ini, kami mengapresiasi kehadiran para pihak tergugat sebagai bentuk itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan dengan harapan dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia, sehingga tidak dapat disampaikan secara rinci kepada publik.

“Kami menghormati ketentuan mediasi yang bersifat tertutup, sehingga substansi pembahasan tidak dapat kami sampaikan,” jelasnya.

Pihak penggugat berharap, melalui proses mediasi ini, dapat ditemukan solusi terbaik atas polemik yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 tersebut.

Sebagaimana diketahui, sengketa ini bermula dari masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) Sabang pada November 2025 oleh PT Multazam Sabang Group. Meski diklaim telah memenuhi prosedur impor dan karantina, komoditas tersebut kemudian dinyatakan ilegal oleh pemerintah pusat dan berujung pada penyegelan gudang di kawasan Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya.

Akibat penyegelan tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian ekonomi yang signifikan karena komoditas tidak dapat dimanfaatkan selama berbulan-bulan.

Melalui gugatan ini, penggugat meminta pengadilan menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sekaligus menuntut pemulihan hak serta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Aceh, khususnya masyarakat Sabang, karena menyangkut kepastian hukum dan regulasi impor di kawasan perdagangan bebas. Hasil dari proses mediasi dalam waktu dekat diharapkan dapat menjadi titik terang atas sengketa yang tengah berlangsung.

#Reporter/Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro (MJ Eric Karno)
#Sumber/Photo : Kuasa hukum 
#Rilis/ReaksiDaerah : Gajah putih News.com
© Copyright 2022 - gajah putih News.com