Breaking News

Revisi UUPA : Antara Ritual Akademik dan Kemandekan Politik


Redaksi: Gajahputihnews.com
Kamis, 16 April 2026

Oleh : 
T.M. Jamil
Pengamat Politik dan Akademisi USK
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

Revisi UUPA : Antara Ritual Akademik dan Kemandekan Politik

Menjelang kedatangan Badan Legislasi DPR RI, Pemerintah Aceh tampak bekerja cepat. Rapat maraton digelar, para guru besar dan akademisi dikumpulkan, dan optimisme pun dibangun bahwa perubahan  akan melahirkan masa depan yang lebih baik bagi Aceh.

Namun, pertanyaan mendasar yang luput diajukan adalah: apakah yang sedang kita saksikan ini sebuah kerja substansial, atau sekadar ritual akademik yang berulang tanpa arah yang jelas ?

Tidak semua guru besar memahami UUPA. Bahkan, tidak sedikit akademisi yang tidak pernah benar-benar bergelut dengan kompleksitas otonomi khusus Aceh yang lahir dari . UUPA bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan dokumen politik, ekonomi, dan historis yang membutuhkan keahlian spesifik dan pengalaman empirik.

Di sinilah letak persoalannya. Pemerintah Aceh tampak terjebak pada asumsi lama: bahwa semakin banyak profesor yang dilibatkan, semakin kuat pula kualitas kebijakan yang dihasilkan. Padahal, yang dibutuhkan bukan kuantitas gelar akademik, melainkan presisi keahlian.

Jika yang diundang bukan mereka yang memahami desain desentralisasi asimetris, relasi fiskal pusat-daerah, serta problem struktural pengelolaan migas dan Dana Otonomi Khusus, maka hasilnya hampir dapat dipastikan: normatif, repetitif, dan tidak menyentuh akar persoalan.

Lebih jauh, kegagalan terbesar selama ini bukan terletak pada teks UUPA itu sendiri. UUPA tidak kekurangan norma. Ia justru terlalu kaya norma, tetapi miskin keberanian politik untuk mengeksekusinya. Banyak kewenangan yang secara hukum dimiliki Aceh, namun tidak pernah benar-benar diperjuangkan dalam praktik.

Akibatnya, UUPA tampak seperti dokumen “impoten” bukan karena lemah secara substansi, tetapi karena tidak pernah dihidupkan secara serius dalam arena politik dan kebijakan.

Dalam konteks ini, revisi UUPA berisiko menjadi kosmetik semata jika tidak disertai perubahan mendasar dalam strategi. Aceh tidak membutuhkan sekadar revisi pasal, tetapi reposisi kekuatan. Tanpa itu, perubahan hanya akan menghasilkan ilusi kemajuan.

Momentum kedatangan DPR RI seharusnya tidak dijawab dengan tumpukan kertas dan argumentasi normatif, tetapi dengan satu hal yang selama ini absen: posisi tawar yang kuat, berbasis data, strategi, dan keberanian politik.

Jika tidak, maka revisi UUPA hanya akan menjadi babak baru dari cerita lama diskusi panjang, harapan besar, dan hasil yang kembali mengecewakan.

Sagoe Atjeh Rayeuk, 16 April 2026

© Copyright 2022 - gajah putih News.com