Pos Bantuan Hukum Jangkau Seluruh Desa di Aceh, Sengketa Tanah Masih Dominan
BANDA ACEH | GPNEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memastikan bahwa program pos bantuan hukum (posbankum) telah menjangkau seluruh desa di Aceh sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Meurah Budiman mengatakan kehadiran posbankum dinilai menjadi langkah strategis untuk menjamin hak masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam memperoleh perlindungan dan konsultasi hukum secara mudah dan terjangkau.”
Posbankum desa juga berfungsi sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum berbasis masyarakat, termasuk melalui penguatan peradilan adat di tingkat gampong. Program ini diharapkan mampu mengatasi hambatan geografis dan biaya yang selama ini menjadi kendala akses hukum.
Data periode Januari hingga Maret 2026 menunjukkan bahwa sengketa tanah menjadi kasus yang paling banyak ditangani, yakni sebanyak 36 perkara.
Selain itu, kasus perceraian dan perjanjian masing-masing tercatat 27 perkara, diikuti penganiayaan (24 kasus), gangguan keamanan dan ketertiban (19 kasus), warisan (18 kasus), serta pencurian (12 kasus).
Beberapa kasus lain seperti pencemaran nama baik, narkoba, dan kekerasan dalam rumah tangga juga tercatat dalam jumlah lebih kecil.
Secara wilayah, posbankum di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Barat tercatat sebagai yang paling aktif dalam menerima laporan masyarakat.
Peningkatan jumlah laporan dinilai mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus meningkatnya kepercayaan terhadap layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Pemerintah berharap keberadaan posbankum dapat terus memperkuat sistem keadilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Aceh.


Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor