Breaking News

Persidangan Perkara Perdata Tanah di PN Sabang Berlanjut, Saksi Tergugat Disorot || GPN NEWS

BREAKING NEWS : GAJAH PUTIH NEWS 

Persidangan Perkara Perdata Tanah di PN Sabang Berlanjut, Saksi Tergugat Disorot

        MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH SABANG (PULAU WEH-ACEH)
         REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH 

GPN NEWS || SABANG-ACEH, Rabu, 15 April 2026 — Persidangan perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sabang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat I dan Tergugat II, yakni Kementerian Pertahanan dan Guskamla I Sabang.
Perkara ini diajukan oleh ahli waris almarhum Said Nya’pa yang menggugat pembangunan Gedung Guskamla oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga (objek sengketa).

Dalam sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan empat orang saksi fakta guna menjelaskan penguasaan fisik atas tanah yang disengketakan. Para saksi terdiri dari pegawai sipil Guskamla serta warga yang diketahui pernah tinggal di kawasan barak militer Angkatan Laut yang berdekatan dengan objek sengketa sejak tahun 2000.

Salah satu saksi, Erma, di bawah sumpah menyampaikan bahwa dirinya pernah tinggal di barak sebelah barat kantor Guskamla. Ia mengaku melihat keberadaan tanaman kelapa dan cengkeh di atas lahan yang kini telah berdiri gedung Guskamla. Saksi juga mengaku mengenal Said Nya’pa semasa hidup, serta anaknya, Karni, yang disebut pernah ditemuinya di kebun yang berbatasan langsung dengan lokasi tersebut.
Sementara itu, saksi lainnya menyatakan tidak mengetahui dasar hukum penguasaan lahan oleh pihak Angkatan Laut. Mereka hanya mengetahui bahwa tempat tinggal di barak militer diperoleh berdasarkan izin dari komandan setempat sejak masa orang tua mereka.

Dalam persidangan, kuasa hukum para penggugat sempat mengajukan keberatan terhadap salah satu saksi, yakni Refa, yang merupakan pegawai sipil Guskamla. Keberatan tersebut didasarkan pada potensi konflik kepentingan karena adanya hubungan kerja antara saksi dengan Tergugat II, yang dinilai dapat memengaruhi objektivitas keterangan. Meski demikian, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan kepada saksi untuk memberikan keterangan, dan yang bersangkutan menyatakan bersedia.

Kuasa hukum penggugat juga menyoroti substansi keterangan para saksi yang dinilai tidak mampu menjelaskan secara rinci mengenai luas maupun batas-batas tanah objek sengketa. Bahkan, sebagian besar keterangan disebut hanya berdasarkan informasi yang didengar dari pihak lain (testimonium de auditu), sehingga dianggap tidak cukup kuat untuk membantah dalil gugatan maupun memperkuat bantahan tergugat.

Meski demikian, seluruh keterangan saksi tetap dicatat sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil putusan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Para penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.

#Reporter/Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro (MJ Eric Karno)

#Sumber/Photo :
Kuasa Hukum Para Penggugat:
Ata Azhari, S.H.
Hermanto, S.H.
Rijarullah, S.H.
Muhammad Iqbal, S.H.

#Rilis/RedaksiDaerah : Gajah putih News.com
© Copyright 2022 - gajah putih News.com