Pasangan Non-Muhrim Diamankan di Kamar Kos, Pageu Gampong Kampung Baru Serahkan ke Satpol PP WH
BANDA ACEH | GPNEWS - Tim keamanan desa (Pageu Gampong) Kampung Baru kembali mengamankan sepasang muda-mudi non-muhrim yang kedapatan berada dalam satu kamar kos pada Senin (13/4). Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik kos yang mencurigai aktivitas penghuni.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas Pageu Gampong dengan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan pasangan tersebut berada di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Dalam video unggahan dan dokumentasi yang beredar diberbagai Platform media dan Instagram, terlihat petugas memberikan pembinaan awal kepada pasangan tersebut sebelum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, kedua individu tersebut diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum berdasarkan qanun syariat Islam di Banda Aceh.
Perwakilan Pageu Gampong menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan serta menjaga ketertiban sosial di lingkungan masyarakat. Mereka juga mengapresiasi sikap proaktif pemilik kos yang telah melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemilik kos yang telah bekerja sama menjaga norma dan ketertiban di lingkungan gampong,” ujar perwakilan tim.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pemilik usaha kos di Banda Aceh agar lebih selektif dalam menerima penghuni serta meningkatkan pengawasan, guna mencegah pelanggaran terhadap qanun jinayat yang berlaku di wilayah tersebut. (Junaidi Ulka)

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor