Breaking News

Pakar Hukum Tegaskan Pungutan Berkedok Komite Sekolah Tidak Dibolehkan


gajahputihnews.com

Tanggal Terbit: Selasa, 28 April 2025

Lokasi: Takengon, Kabupaten Aceh Tengah

Dugaan praktik pungutan di sejumlah SMA dan SMK di wilayah Kabupaten Aceh Tengah kian menguat. Sejumlah wali murid melaporkan masih dibebani kewajiban membayar iuran rutin dengan nilai yang telah ditetapkan pihak sekolah, padahal pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas, mekanisme pengelolaan, dan transparansi dana yang terkumpul. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pendidikan Prof. Dr. Sutan Nasomal memberikan penegasan tegas bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

📑 Dasar Hukum yang Mengatur

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya pada Pasal 12 ayat (1), secara tegas dinyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid. Regulasi tersebut hanya membolehkan adanya sumbangan, namun sifatnya murni sukarela, tidak ada penetapan jumlah nominal, serta tidak ada paksaan bagi siapapun untuk membayar.

 

Namun di lapangan, kenyataan yang terjadi berbeda. Seorang wali murid di SMKN 1 Takengon yang enggan disebutkan namanya mengaku setiap bulan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp100.000 yang terbagi menjadi uang komite sebesar Rp90.000 dan iuran OSIS Rp10.000.

 

“Setiap bulan pasti diminta membayar dengan jumlah yang sama, tidak ada pilihan, dianggap kewajiban. Kalau tidak bayar, anak kami dikhawatirkan mendapatkan perlakuan yang berbeda atau tidak bisa mengikuti kegiatan,” ungkapnya.

 

Jika dihitung secara kasar, dengan jumlah siswa mencapai sekitar 1.200 orang, maka dana yang terkumpul setiap bulan mencapai Rp120 juta. Dalam kurun waktu satu tahun, nilai tersebut bisa menembus angka lebih dari Rp1,4 miliar. Angka yang cukup besar ini memicu kekhawatiran masyarakat, di mana muncul pertanyaan: kemana saja dana tersebut dialokasikan, apakah pengelolaannya transparan, dan apakah sesuai dengan tujuan yang semestinya?

 

🗣️ Penegasan Pakar Hukum

 

Setelah melakukan konfirmasi langsung ke kantornya di Jakarta, Prof. Dr. Sutan Nasomal memberikan pandangan dan penilaian hukum yang jelas terkait kasus ini.

 

“Kalau sudah ada kewajiban pembayaran, ada jumlah yang ditetapkan, dan dianggap sebagai syarat, maka itu sudah masuk kategori pungutan, bukan lagi sumbangan. Dan hal ini jelas tidak dibenarkan sama sekali sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, istilah “sumbangan” yang digunakan pihak sekolah tidak dapat dijadikan tameng atau kedok untuk melakukan pungutan. Menurutnya, sumbangan hakikatnya adalah pemberian secara sukarela, kapan saja, berapa saja, bahkan boleh tidak memberikan sama sekali tanpa ada konsekuensi apapun.

 

“Penetapan nominal saja sudah menjadi bukti bahwa ini bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan. Sekolah maupun komite tidak memiliki wewenang untuk mewajibkan pembayaran apapun, apalagi di saat pemerintah sudah menyalurkan dana operasional yang memadai,” tambahnya.

 

Prof. Sutan juga menekankan dua prinsip utama yang harus dipenuhi dalam setiap pengumpulan dana di lingkungan pendidikan, yaitu sukarela dan transparan. “Selain tidak boleh ada paksaan, penggunaan dana juga harus terbuka, bisa dipertanggungjawabkan, diaudit, dan informasinya dapat diakses oleh seluruh wali murid maupun masyarakat luas,” ujarnya.

 

🤫 Belum Ada Klarifikasi

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yang menjadi sorotan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi juga belum mendapat tanggapan berarti. Begitu juga dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tengah, saat dihubungi pada Kamis (30/04/2026) nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif sehingga belum dapat dimintai keterangan.

 

Minimnya tanggapan dan klarifikasi dari pihak terkait justru semakin memperkuat kecurigaan masyarakat. Masyarakat mendesak agar instansi pengawas dan penegak hukum segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, serta menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

 

“Kalau dibiarkan terus, praktik ini akan menjadi budaya, terus berulang dari tahun ke tahun, dan pada akhirnya justru membebani masyarakat, terutama warga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah,” tutup salah satu wali murid.

 

Diharapkan dengan adanya perhatian dan penegasan dari pakar hukum serta desakan masyarakat, kasus ini segera mendapatkan penanganan yang jelas, adil, dan sesuai aturan, sehingga hak mendapatkan pendidikan yang layak dan gratis sesuai amanat undang-undang dapat terwujud dengan baik.(NS)

© Copyright 2022 - gajah putih News.com