Breaking News

Ketika Kekuasaan Mengangkangi Proses: Retaknya Etika dalam Rumah Kekhususan Aceh


Media: Gajahputihnews.com
Sabtu, 25 April 2026

OPINI:

Ketika Kekuasaan Mengangkangi Proses: Retaknya Etika dalam Rumah Kekhususan Aceh

Oleh :
Dr. Drs. T.M. Jamil, M.Si, Ph.D
Pengamat Politik dan Akademisi USK
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

Keputusan Gubernur Aceh yang menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) di tengah telah selesainya proses musyawarah besar (mubes) dan terpilihnya ketua definitif, bukan sekadar langkah administratif. 

“Ia adalah tindakan politik yang memantik pertanyaan serius: apakah ini bentuk keberanian kepemimpinan, atau justru cermin dari kekeliruan dalam memahami tata kelola lembaga kekhususan ?”

Dalam perspektif tata pemerintahan modern, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi juga oleh penghormatan terhadap proses. 

Ketika sebuah lembaga telah menjalankan mekanisme demokratis internalnya melalui mubes yang sah dan menghasilkan kepemimpinan definitif maka intervensi eksekutif dengan menunjuk Plt justru berpotensi merusak prinsip dasar kelembagaan itu sendiri. Ini bukan lagi soal siapa yang memimpin, tetapi bagaimana proses dihargai.

Ironinya semakin tajam ketika kita membandingkan dengan kondisi Majelis Pendidikan Aceh (MPA), yang selama hampir dua tahun justru dibiarkan dalam ketidakjelasan kepemimpinan. 

Di satu sisi, pemerintah tampak begitu “cepat dan tegas” mengambil langkah pada MAA, namun di sisi lain, terkesan abai terhadap stagnasi di lembaga kekhususan lain. Ketimpangan ini menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam pengelolaan institusi daerah.

Masalah ini tidak berhenti pada MAA dan MPA semata. Lembaga kekhususan Aceh lainnya seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Baitul Mal Aceh, hingga lembaga Wali Nanggroe juga menyimpan potensi problem serupa apabila tidak dikelola dengan prinsip konsistensi, transparansi, dan penghormatan terhadap mekanisme internal. Intervensi yang berlebihan atau sebaliknya pembiaran yang berkepanjangan, sama-sama berisiko melemahkan fungsi strategis lembaga-lembaga tersebut sebagai penjaga identitas dan arah sosial Aceh.

Dari sudut pandang ilmu politik, fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan publik. Inkonsistensi semacam ini berbahaya, karena melemahkan kepercayaan publik terhadap netralitas dan rasionalitas pemerintah. Lebih jauh, ia membuka ruang bagi tafsir negatif: apakah intervensi dilakukan karena alasan objektif, atau karena preferensi politik tertentu?

“Aceh memiliki kekhususan yang diakui secara konstitusional. Lembaga seperti MAA, MPA, MPU, dan lainnya bukan sekadar simbol, melainkan pilar dalam menjaga identitas, adat, dan arah pembangunan sumber daya manusia.”

Ketika lembaga-lembaga ini diperlakukan tidak konsisten, maka yang tergerus bukan hanya kewibawaan institusi, tetapi juga marwah kekhususan Aceh itu sendiri.

Seorang pemimpin sejatinya tidak hanya diuji pada keberanian mengambil keputusan, tetapi juga pada kebijaksanaan dalam menahan diri.

Tidak semua ruang harus diintervensi, dan tidak semua kewenangan perlu dipaksakan. Dalam konteks ini, keputusan menunjuk Plt di MAA justru tampak seperti langkah yang tergesa, dan berpotensi mencederai hasil konsensus yang telah dibangun melalui mekanisme internal.

Lebih dari itu, publik berhak bertanya: di mana urgensi penunjukan Plt tersebut? Jika alasan yang digunakan adalah untuk menjaga stabilitas, maka justru tindakan tersebut dapat memicu instabilitas baru, terutama di kalangan internal lembaga adat yang merasa prosesnya diabaikan. Stabilitas yang dipaksakan tanpa legitimasi proses adalah ilusi yang rapuh.

Sudah saatnya pemerintah Aceh menunjukkan konsistensi dalam memperlakukan seluruh lembaga kekhususan. 

Jika MAA dianggap penting hingga perlu intervensi cepat, maka MPA dan lembaga lainnya pun semestinya mendapatkan perhatian yang sama seriusnya. Kepemimpinan yang adil tidak memilih medan, tetapi menjaga keseimbangan.

Akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang MAA atau MPA, tetapi tentang arah kepemimpinan Aceh ke depan. 

Apakah akan dibangun di atas fondasi penghormatan terhadap proses, atau justru pada dominasi keputusan sepihak? Sejarah akan mencatat, dan publik tidak pernah benar-benar lupa.

Ketika kekhususan dipermainkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi kekuasaan, tetapi juga masa depan kepercayaan rakyat.

Sagoe Gedung SPs USK, 25 April 2026

© Copyright 2022 - gajah putih News.com