Breaking News

Kepala Desa Lawe Kolok dan Peranginan Tidak Hadiri Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Aceh

Gajahputihnews | Banda Aceh — Komisi Informasi Aceh ( KIA ) Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sidang Sengketa Informasi Publik Antara JH Melawan  Pemerintahan Desa Atau Kepala Desa Lawe Kolok Kecamatan Lawe Bulan dan Kepala Desa Peranginan Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, yang di Gelar, Selasa 21 April 2026 di Sekretariat Komisi Informasi Aceh, Jalan Residen Danubroti No: 5 Geuceu Komplek Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

JH Selaku Pemohon atau Penggugat Pada Media ini, Sabtu 25 April 2026,  sepulangnya dari Banda Aceh usai mengikuti sidang, Sengketa Informasi Publik, mengatakan, pada tanggal 22 Januari 2026, mengajukan surat permohonan informasi/ permintaan data dana desa lawe kulok kecamatan lawe bulan, terkait realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2023, 2024 dan 2020 dan dana tambahan tahun 2024, Senilai Rp 149.456.000,-, dan kepada Kepala Desa/Pengulu Kute Desa Peranginan, terkait realisasi dana desa tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025, selama sepuluh hari tidak ada jawaban.

Pada tgl 5 Pebruari 2026, JH lagi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa/ Pengulu Kute Desa Lawe Kulok, dan Kepala Desa/ Pengulu Kute Desa Peranginan Selama 30 hari kerja juga tidak ada balasan, maka sekitar tgl  28 Maret 2026, mengajukan surat gugatan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIA, dan Tgl 6 April 2026, maka terbil Tanda Terima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi publik, Untuk Desa Lawe Kulok dengan nomor pendaptaran 008, sedangkan desa peranginan nomor pendaftaran 010.

Seterusnya Komisi Informasi Aceh menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 008/IV/KIA- PS/2026, untuk Desa Lawe Kulok dan untuk Desa Peranginan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 010/IV/KIA-PS/2026, dan pada tgl KIA pada tanggal 21 April 2026 menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik di banda aceh, akan tetapi tiga hari sebelum sidang Johari selaku Pemohon/ Penggegat dan Kades Desa Lawe Kulok dan Kades Desa Peranginan, telah disampaikan surat panggilan sidang.

Pada saat digelar sidang Kades Lawe Kulok dan Kades Peranginan tidak menghadiri sidang tersebu, akan tetapi sidang pemeriksaan awal tetap berjalan, kemungkinan sidang lanjuta di awal bulan Mei 2026 mendatang.

(Editor Kang Juna) 
© Copyright 2022 - gajah putih News.com