Kehormatan yang Gugur, Krisis Etika dan Erosi Legitimasi Moral Anggota LegislatifOleh: Prof. Dr. TM. Jamil, M,Si Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) - Ketua Dewan Pakar Gerakan Rakyat |
Dalam sistem demokrasi representatif, lembaga legislatif menempati posisi strategis sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik di tingkat pusat maupun daerah, secara normatif menyandang predikat sebagai “wakil rakyat” sekaligus “anggota terhormat”. Predikat tersebut mengandung konsekuensi etik, moral, dan intelektual yang tinggi. Ia menuntut kapasitas deliberatif, kedewasaan emosional, serta kemampuan menjaga martabat institusi dalam setiap tindakan dan pernyataan.
Namun realitas menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Munculnya praktik komunikasi politik yang kasar, emosional, bahkan cenderung merendahkan dalam forum-forum resmi, khususnya dalam relasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mencerminkan adanya degradasi etika politik. Ketika kritik berubah menjadi intimidasi, dan pengawasan bergeser menjadi ekspresi superioritas personal, maka fungsi legislatif telah mengalami distorsi yang serius.
Dalam perspektif demokrasi deliberatif, sebagaimana dikemukakan oleh pemikir seperti Jürgen Habermas, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh prosedur elektoral, tetapi juga oleh kualitas diskursus publik. Komunikasi politik seharusnya dibangun di atas rasionalitas, argumentasi yang berbasis fakta, serta penghormatan terhadap pihak lain. Ketika bahasa publik justru diwarnai oleh sikap arogan dan tidak santun, maka yang terjadi adalah penurunan kualitas deliberasi demokratis itu sendiri.
Lebih jauh, fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan rekrutmen politik yang belum sepenuhnya berbasis meritokrasi etik. Partai politik, sebagai pintu utama kaderisasi, seringkali lebih menekankan aspek elektabilitas dibandingkan kualitas integritas dan kematangan moral. Akibatnya, tidak sedikit aktor politik yang secara formal memiliki legitimasi elektoral, tetapi miskin dalam kapasitas etika dan kepemimpinan deliberatif.
Dalam konteks Aceh yang memiliki kekhususan historis dan sosial-politik, kondisi ini menjadi semakin sensitif. Stabilitas daerah yang telah dibangun pasca konflik sangat bergantung pada harmonisasi antar-institusi negara. Relasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan aparat keamanan seperti kepolisian harus dikelola dalam kerangka saling menghormati dan profesionalisme. Ketegangan yang dipertontonkan di ruang publik tidak hanya mencoreng marwah lembaga, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik serta stabilitas sosial yang telah diperjuangkan dengan susah payah.
Dari sudut pandang etika pemerintahan (ethics of governance), setiap pejabat publik memikul tanggung jawab moral untuk menjaga kesantunan, integritas, dan akuntabilitas. Jabatan publik bukanlah arena untuk mempertontonkan dominasi personal, melainkan ruang pengabdian yang menuntut kedewasaan sikap dan keteladanan. Ketika seorang anggota legislatif gagal menjaga etika komunikasi, maka sesungguhnya ia sedang menggerus legitimasi moralnya sendiri di hadapan publik.
Oleh karena itu, diperlukan langkah serius untuk merevitalisasi etika politik dalam tubuh legislatif. Pertama, partai politik harus melakukan reformasi dalam sistem rekrutmen dan kaderisasi, dengan menempatkan integritas dan kapasitas etik sebagai kriteria utama. Kedua, mekanisme internal seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus diperkuat agar mampu menegakkan standar perilaku secara tegas dan konsisten. Ketiga, pendidikan politik publik perlu ditingkatkan agar masyarakat semakin kritis dalam menilai kualitas wakil yang mereka pilih.
Di era keterbukaan informasi, publik tidak lagi menjadi penonton pasif. Setiap tindakan pejabat publik berada dalam sorotan dan penilaian masyarakat. Ketika publik mulai mempertanyakan kelayakan “kehormatan” seorang legislator, maka itu merupakan sinyal kuat adanya disonansi antara status formal dan perilaku aktual. Dalam situasi seperti ini, legitimasi tidak lagi cukup bersandar pada prosedur elektoral, tetapi harus diperkuat oleh legitimasi moral yang dibangun melalui praktik etika yang konsisten.
Pada akhirnya, kehormatan tidak pernah benar-benar melekat pada jabatan; ia hanya dipinjamkan oleh rakyat dan dapat ditarik kembali ketika tidak lagi dijaga. Anggota legislatif akan tetap layak dihormati selama ia mampu menunjukkan integritas, kecerdasan, dan kesantunan dalam setiap perannya. Sebaliknya, ketika perilaku yang ditampilkan justru bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, maka kehormatan itu gugur dengan sendirinya.
Demokrasi yang sehat membutuhkan aktor-aktor yang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga luhur secara etika. Tanpa itu, lembaga terhormat akan kehilangan maknanya dan yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa martabat.
Kota Madani, 10 April 2026

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor