![]() |
Media: GPNEWS Selasa,28 April 2026 Oleh : Prof. Dr. Drs. T.M. Jamil, M.Si. Pengamat Politik dan Akademisi USK Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh |
JKA DI UJUNG PISAU KEKUASAAN: Ketika Hak Kesehatan Rakyat Aceh Direduksi Menjadi Angka Desil dan Beban Anggaran
Konflik antara legislatif dan eksekutif Aceh kembali membuka luka lama tentang arah kekhususan Aceh. Usulan DPRA untuk mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan sekadar pertarungan administratif antar lembaga. Ini adalah pertarungan antara dua paradigma besar : apakah negara hadir untuk melindungi seluruh rakyat, atau mulai memilah rakyat berdasarkan statistik ekonomi dan kemampuan membayar iuran?
Aceh memiliki sejarah yang berbeda dari daerah lain di Indonesia. JKA lahir bukan sekadar program kesehatan biasa. Ia merupakan manifestasi politik perdamaian pasca MoU Helsinki 2005 sebuah janji moral bahwa rakyat Aceh setelah konflik panjang berhak memperoleh keadilan sosial, pelayanan publik yang manusiawi, dan perlindungan negara atas hak-hak dasarnya.
Karena itu, JKA bukan hanya soal kartu berobat. Ia adalah simbol keberpihakan negara kepada rakyat.
Dalam kerangka hukum, posisi JKA sangat kuat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi Aceh kewenangan khusus mengatur sektor kesehatan sesuai kekhususannya. Bahkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkewajiban menjamin pelayanan kesehatan masyarakat Aceh secara menyeluruh. Namun realitas politik hari ini menunjukkan arah yang berbeda.
Melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan pendekatan berbasis klasifikasi desil ekonomi. Masyarakat kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung dalam skema JKA dan diarahkan masuk ke BPJS Mandiri.* Bahkan sebagian anggota keluarga ASN yang sebelumnya berharap perlindungan kesehatan juga dipaksa membayar iuran sendiri.
Di sinilah masalah besar itu bermula.
Data menunjukkan bahwa jumlah penduduk Aceh saat ini sekitar 5,5 juta jiwa. Sebagian besar memang telah masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik melalui PBI APBN, PBI daerah, pekerja formal, maupun peserta mandiri. Namun fakta lain juga menunjukkan bahwa ratusan ribu warga Aceh masih bergantung pada skema JKA daerah karena keterbatasan ekonomi, status administrasi, atau ketidak-mampuan membayar iuran BPJS Mandiri secara rutin.
Pemerintah kemudian menggunakan pendekatan desil sebagai dasar seleksi siapa yang dianggap “layak dibantu” dan siapa yang harus membayar sendiri. Di atas kertas, pendekatan ini tampak rasional dan efisien. Tetapi dalam perspektif sosial dan kemanusiaan, pendekatan itu menyimpan problem serius. Sebab kemiskinan tidak selalu tercermin dalam statistik desil.
Banyak keluarga Aceh secara administratif dianggap “mampu”, padahal hidup dalam tekanan ekonomi yang rapuh. Mereka mungkin memiliki sepeda motor, rumah sederhana, atau pekerjaan informal yang membuat mereka keluar dari kategori miskin ekstrem. Namun satu kali sakit berat saja dapat menjatuhkan mereka ke jurang kemiskinan baru.
Di sinilah negara sering gagal memahami realitas rakyat kecil.
Kemiskinan bukan hanya soal angka pendapatan. Kemiskinan adalah ketidak berdayaan menghadapi risiko hidup. Karena itu, ketika pemerintah mulai membatasi jaminan kesehatan berdasarkan tabel statistik, sesungguhnya negara sedang mengubah hak menjadi belas kasihan birokrasi.
Padahal kesehatan bukan sedekah negara. Ia adalah hak konstitusional rakyat.
Secara hukum, polemik ini juga sangat problematik. Dalam teori hierarki peraturan perundang-undangan berlaku prinsip lex superior derogat legi inferiori aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Qanun berada di atas pergub. Maka apabila pergub membatasi hak yang sebelumnya dijamin dalam qanun, secara normatif regulasi tersebut berpotensi cacat hukum.
Pergub semestinya bersifat teknis administratif, bukan instrumen untuk mengurangi substansi hak warga negara. Lebih jauh lagi, kebijakan ini dapat memunculkan krisis legitimasi politik.
Rakyat Aceh tentu mulai bertanya : untuk apa kekhususan Aceh jika pelayanan kesehatan justru dipersempit? Untuk apa dana otsus yang nilainya telah mendekati seratus triliun rupiah selama bertahun-tahun jika pada akhirnya rakyat tetap dipaksa membayar ketika sakit?
Pertanyaan ini sangat relevan.
Sebab ukuran keberhasilan kekhususan Aceh bukanlah megahnya gedung pemerintah, banyaknya proyek fisik, atau tingginya angka serapan anggaran. Ukuran paling sederhana adalah : apakah rakyat kecil merasa terlindungi ketika mereka sakit, lapar, dan kehilangan harapan?
Jika Pergub ini dipertahankan, maka pemerintah Aceh sedang mempertaruhkan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar efisiensi anggaran : yakni kepercayaan rakyat.
Dan sejarah menunjukkan, kekuasaan sering runtuh bukan karena miskin anggaran, tetapi karena kehilangan legitimasi moral di hadapan rakyatnya sendiri.
Aceh pernah berdarah karena ketidakadilan. Maka sangat ironis bila di era damai, rakyat kembali merasa diperlakukan tidak setara dalam memperoleh hak dasar kesehatan.
Negara yang bermartabat bukan negara yang pandai mengurangi beban fiskal dengan membatasi pelayanan rakyat. Negara yang beradab adalah negara yang memastikan rakyat kecil tidak takut jatuh miskin hanya karena biaya rumah sakit.
Karena pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat berapa besar anggaran yang berhasil dihemat penguasa.
Tetapi sejarah akan mencatat dengan sangat tajam :
siapa yang berdiri bersama rakyat ketika mereka sakit dan siapa yang justru menghitung nilai kemanusiaan dengan angka-angka statistik desil.

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor