Breaking News

GMBI soroti lemahnya pengawasan, jalan berlubang di Leubu Ule Glee telan korban jiwa || GPN NEWS

BREAKING NEWS : GAJAH PUTIH NEWS 

GMBI soroti lemahnya pengawasan, jalan berlubang di Leubu Ule Glee telan korban jiwa

       MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH SABANG ((PULAU WEH-ACEH))
         REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH 

GPN NEWS || 27 APRIL 2027 || Bireuen, Aceh – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam lemahnya pengawasan terhadap kondisi infrastruktur jalan yang berujung pada kecelakaan fatal di kawasan Leubu Ule Glee.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di ruas jalan depan Lampoh Rujak, Gampong Tringgadeng, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Seorang ibu dilaporkan meninggal dunia setelah terperosok ke dalam lubang jalan yang tidak tertangani.

Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah kejadian yang tak terduga, melainkan akibat kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan oleh instansi terkait.

“Jalan adalah prasarana vital yang menyangkut keselamatan masyarakat. Namun faktanya, masih banyak ruas jalan rusak dan berlubang yang dibiarkan tanpa perbaikan maupun rambu peringatan yang memadai,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (26/4).

Menurutnya, kondisi jalan yang buruk tidak lagi sekadar persoalan kenyamanan, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan. Ia menilai, tragedi di Leubu Ule Glee menjadi bukti nyata bahwa abainya pemeliharaan infrastruktur dapat berujung pada hilangnya nyawa.

GMBI Aceh secara tegas mendesak pemerintah dan dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan perbaikan menyeluruh pada ruas jalan yang rusak serta meningkatkan pengawasan rutin.

“Kami menuntut adanya tanggung jawab nyata dari pihak berwenang. Jangan sampai kelalaian seperti ini terus berulang dan menelan korban berikutnya,” tegas Zulfikar.

Selain itu, GMBI juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap adanya unsur kelalaian, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan
Dalam pernyataannya, GMBI Aceh turut mengingatkan bahwa terdapat landasan hukum yang jelas terkait tanggung jawab penyelenggara jalan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, atau setidaknya memasang rambu peringatan.
Pasal 273: Mengatur sanksi pidana bagi kelalaian:
Luka ringan/kerusakan kendaraan: penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta
Luka berat: penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta
Meninggal dunia: penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan
Mengatur kewajiban negara dan penyelenggara jalan untuk menjamin kondisi jalan yang aman, nyaman, dan laik fungsi.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365
Menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, termasuk kelalaian dalam pemeliharaan jalan, dapat digugat untuk ganti rugi oleh korban atau ahli waris.

GMBI menutup pernyataannya dengan menyerukan agar keselamatan masyarakat ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

#Reporter/Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro ((MJ Eric Karno))
#Sumber/Photo : M.Ali Aceh
#Rilis/RedaksiDaerah : GajahPutihNews.Com
© Copyright 2022 - gajah putih News.com