Breaking News

Gerak Cepat Tanpa Kompromi, Kurang dari 24 Jam Polres Sabang Ringkus Pelaku Pencurian Kabel PLN Senilai Rp103 Juta || GPN NEWS

BREAKING NEWS : GAJAH PUTIH NEWS 

Gerak Cepat Tanpa Kompromi, Kurang dari 24 Jam Polres Sabang Ringkus Pelaku Pencurian Kabel PLN Senilai Rp103 Juta

      MEDIA GAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH SABANG (PULAU WEH-ACEH)
        REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH 

GPN NEWS || Sabang – 28 April 2026 || Respons cepat dan kerja presisi kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Sabang dalam mengungkap tindak kriminal yang merugikan negara. Kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima, kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang berhasil diungkap, dengan satu orang tersangka langsung diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk pada Senin, 27 April 2026. Tanpa menunggu waktu lama, Tim Opsnal bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Sabang bergerak cepat menuju lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.

Hasil kerja cepat tersebut membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka Dedi Mustafa (34) di kawasan depan gerbang Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel listrik jenis MVTIC 20 kV dengan penampang 240 mm² sepanjang kurang lebih 600 meter milik PLN. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp103.000.000.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:
Dua karung berisi aluminium hasil kupasan kabel
Satu karung berisi tembaga dari lapisan kabel
Sisa kulit kabel di lokasi kejadian
Peralatan pemotong seperti pisau cutter, pisau dapur, senter kepala, kunci berbentuk Y, serta obeng tespen
Satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana operasional
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga aset vital negara dari ancaman tindak kriminalitas.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Jo 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Sabang,AKBP Sukoco,S.ST,MM,M.Mar,M.Tr.Sou,M.Han., Melalui Kasatreskrim,IPTU IRVAN MA,S.H.,menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar infrastruktur strategis seperti jaringan kelistrikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, cepat, dan profesional demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Kota Sabang.

-Reporter/Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro (MJ Eric Karno)
-Sumber/Photo : Kasatreskrim Polres Sabang 
-Rilis/RedaksiDaerah : GajahPutihNews.Com
© Copyright 2022 - gajah putih News.com