![]() |
Redaksi: Gajahputihnews.com Senin, 6 April 2026 Oleh: Ali Gondrong |
Dugaan Pejabat SKPA Rangkap Kontraktor, Potensi Konflik Kepentingan Disorot
“Fenomena dugaan pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang merangkap sebagai kontraktor menjadi sorotan serius. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merugikan keuangan daerah jika terbukti benar terjadi.”
ACEH - Berdasarkan pengamatan di lapangan, isu tersebut disebut-sebut telah menjadi rahasia umum. Kondisi ini dinilai dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional di Aceh.
SKPA sebagai perangkat daerah memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program teknis, pengelolaan anggaran, serta peningkatan pelayanan publik. Karena itu, integritas para pejabatnya menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, keterlibatan pejabat dalam proyek pemerintah, (Kontraktor gelap) baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan pelanggaran serius. Praktik seperti pengaturan tender, pembagian proyek, hingga indikasi “permainan proyek” jelas bertentangan dengan prinsip profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain melanggar kode etik ASN, tindakan tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Praktik semacam ini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara regulasi, larangan rangkap jabatan bagi ASN telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- PP Nomor 47 Tahun 2005 (perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 1997) yang melarang PNS merangkap jabatan struktural maupun fungsional;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2023) yang menegaskan asas netralitas dan profesionalisme;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menanggapi hal ini, Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh diharapkan segera mengambil langkah tegas melalui evaluasi menyeluruh terhadap pejabat SKPA. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penindakan sesuai hukum yang berlaku dinilai perlu dilakukan guna memberikan efek jera.
Pengawasan publik juga dinilai penting. Masyarakat, LSM, serta lembaga pemantau diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar praktik-praktik menyimpang dapat dicegah sejak dini.
Upaya menciptakan pemerintahan Aceh yang bersih dan berintegritas membutuhkan komitmen bersama, terutama dari para pejabat sebagai pelaksana kebijakan yang seharusnya menjunjung tinggi kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor