![]() |
Junaidi Yusuf Pemerhati Hukum, Sosial dan Politik Redaksi Gajahputihnews.com Minggu, 15 Maret 2026 |
Kecaman terhadap Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus: Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat
“Pemerhati hukum, sosial, dan politik Junaidi Yusuf, mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Serangan tersebut diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dan dinilai sebagai tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan aktivis serta kebebasan berekspresi di Indonesia.”
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Salemba. Saat itu Andrie Yunus baru saja selesai mengikuti kegiatan diskusi dan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Ketika dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, korban dihampiri dua orang pelaku yang mengendarai satu kendaraan bermotor dan kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dan mata, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta.
Junaidi menilai bahwa serangan ini patut diduga bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan memiliki indikasi kuat sebagai upaya intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia dan kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan publik. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi serta kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia.
Menurutnya, apabila kasus ini tidak segera diungkap secara transparan dan profesional, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat menurun dan berpotensi memicu gelombang protes masyarakat. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas sosial dan merusak sistem demokrasi yang telah dibangun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Junaidi juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk bekerja secara serius, profesional, dan transparan dalam mengungkap pelaku maupun motif di balik peristiwa tersebut. Ia meyakini bahwa dengan dukungan teknologi, saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV), identifikasi terhadap pelaku dapat dilakukan secara cepat sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Secara hukum, tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau kematian. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang dengan sengaja menimbulkan luka berat terhadap korban.
Di sisi lain, tindakan intimidasi terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia juga bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM yang dijamin dalam Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sebagai negara hukum dan demokrasi, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara, termasuk aktivis dan pembela HAM yang menjalankan perannya dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, pengungkapan secara tuntas terhadap pelaku maupun aktor intelektual di balik serangan ini menjadi penting untuk menegakkan keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
Junaidi menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di masa mendatang serta memastikan bahwa ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap terlindungi.
Pojok sagoe Ulka

Social Header
Kontributor