Breaking News

JIKA KEKUASAAN MULAI CURIGA PADA KRITIK


Oleh : Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi USK, Aceh - Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

Media Gajahputihnews.com
Selasa, 17 Maret 2026

JIKA KEKUASAAN MULAI CURIGA PADA KRITIK

OPINI – Sejarah menunjukkan, negara tidak runtuh karena kritik. Negara justru rapuh ketika kekuasaan berhenti mendengarkan. Demokrasi yang sehat tidak menuntut warga untuk diam, melainkan memberi ruang agar suara kritis menjadi bagian dari perbaikan bersama.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang menyebut sebagian pengamat sebagai pihak yang “tidak suka pemerintahnya sendiri berhasil” dan menilai sikap tersebut sebagai “sikap sempit, bukan sikap patriotik”, kembali memantik perdebatan mengenai posisi kritik dalam sistem demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan bukan dalam ruang percakapan informal, melainkan dalam forum resmi kenegaraan di Istana Negara. Karena itu, maknanya melampaui ekspresi personal seorang kepala negara. Ia berpotensi dipersepsi sebagai sinyal politik yang mencerminkan bagaimana kekuasaan memandang kritik publik.

Dalam teori dan praktik demokrasi modern, kritik merupakan salah satu instrumen koreksi terhadap kekuasaan. Akademisi, ekonom, pengamat kebijakan, serta masyarakat sipil menjalankan fungsi tersebut melalui analisis berbasis data, metodologi ilmiah, dan argumentasi rasional. Perbedaan penilaian terhadap kondisi ekonomi atau arah kebijakan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan konsekuensi alamiah dari pluralitas perspektif dalam masyarakat demokratis.

Ketika kritik mulai dilabeli sebagai sikap tidak patriotik, ruang deliberasi publik berisiko menyempit. Padahal, dalam banyak kasus, kecintaan terhadap negara justru diwujudkan melalui keberanian menyampaikan peringatan ketika kebijakan pemerintah dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan konstitusional.

Presiden juga menyatakan bahwa sebagian pihak yang mengkritik merasa “kalah, tidak punya kekuasaan, atau ada yang kehilangan rezeki, terutama maling-maling dan koruptor.” Bahkan, Presiden menegaskan, “Kita mau tertibkan.” Pernyataan ini, jika tidak dijelaskan secara proporsional, berpotensi menimbulkan generalisasi yang problematik. Mengaitkan kritik dengan motif kriminal tanpa basis pembuktian yang jelas dapat menciptakan stigma terhadap kelompok kritis, sekaligus mengaburkan batas antara kritik politik dan tindak pidana.

Lebih jauh, Presiden menambahkan bahwa dirinya memiliki “data-data intelijen” dan mengetahui “siapa yang membiayai.” Dalam negara hukum, pernyataan semacam ini seharusnya diikuti oleh mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran hukum, publik berhak mengetahui bukti serta proses penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prinsip due process of law.

Sejarah politik menunjukkan bahwa negara tidak melemah karena kritik. Sebaliknya, banyak negara justru mengalami kemunduran ketika penguasa mulai memandang kritik sebagai ancaman. Demokrasi yang sehat membutuhkan sistem checks and balances yang hidup, di mana kritik menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap kekuasaan.

Kekuasaan yang percaya diri tidak perlu memusuhi perbedaan pendapat. Respons terbaik terhadap kritik bukanlah delegitimasi terhadap pengkritiknya, melainkan penyajian data yang terbuka, argumentasi kebijakan yang rasional, serta kinerja pemerintahan yang dapat diuji secara publik.

Seruan agar negara tetap berpijak pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seharusnya tidak dipersepsikan sebagai oposisi terhadap pemerintah. Justru sebaliknya, ia merupakan pengingat konstitusional mengenai fondasi dasar kehidupan berbangsa: kedaulatan rakyat, keadilan sosial, serta pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Jika terdapat pandangan bahwa arah kebijakan negara mulai menjauh dari cita-cita tersebut, maka dialog terbuka adalah mekanisme koreksi yang paling rasional. Demokrasi menyediakan ruang bagi proses tersebut melalui parlemen, media massa, komunitas akademik, serta partisipasi aktif masyarakat sipil.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa langkah konstruktif yang dapat ditempuh pemerintah untuk memperkuat kualitas demokrasi : Pertama, Membuka ruang dialog yang lebih rutin dan substantif dengan komunitas akademik serta masyarakat sipil. Kedua, Menyajikan data kebijakan secara transparan agar perdebatan publik berbasis fakta, bukan persepsi. Ketiga, Memperkuat lembaga-lembaga pengawas independen sebagai kanal kritik yang institusional. Dan Keempat, Menjamin kebebasan berpendapat selama berada dalam koridor hukum dan etika demokrasi.

Langkah-langkah tersebut bukanlah tanda kelemahan pemerintahan, melainkan cerminan kedewasaan politik dalam mengelola demokrasi.

Loyalitas terhadap bangsa tidak identik dengan sikap diam. Dalam sistem demokrasi, mengingatkan pemerintah ketika dinilai keliru justru merupakan bentuk tanggung jawab kewargaan.

Kritik yang jujur memang sering kali terasa tidak nyaman bagi kekuasaan. Namun justru dari ketidaknyamanan itulah demokrasi memperoleh daya hidupnya. Ketika pemerintah dan para pengkritik memosisikan diri sebagai musuh, yang dirugikan adalah kepentingan rakyat. Sebaliknya, ketika perbedaan pandangan diperlakukan sebagai energi perbaikan, negara memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk tumbuh lebih kuat dan lebih matang secara demokratis.

Kutaraja, 27 Ramadhan 1447-H

© Copyright 2022 - gajah putih News.com