MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH PULAU WEH
GPN NEWS || SABANG-ACEH – Sat Resnarkoba Polres Sabang kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kec.Sukamakmue Kota Sabang. Seorang laki-laki berinisial F F (25) diamankan bersama barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, Selasa (10/02/2026)
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Sabang pada 05 Februari 2026 terhadap tersangka berinisial D R, yang saat itu ditemukan memiliki narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, tersangka D R mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari saudara F F.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sabang kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap saudara F F dengan Nomor: DPO/S-34/01/II/2026/Satresnarkoba/Polres Sabang/Polda, tertanggal 07 Februari 2026.
Penangkapan terhadap F F berawal pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, saat personel Polsubsektor Iboih mengamankan seorang masyarakat yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu pondok di Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Dari hasil pengamanan tersebut, diketahui bahwa yang diamankan adalah saudara F F.
Selanjutnya, saudara F F dibawa oleh personel Polsubsektor Iboih ke salah satu Kantor di Gp.Iboih, Kec. Sukamakmue Kota Sabang.
Personel Polsubsektor Iboih kemudian menghubungi Sat Resnarkoba Polres Sabang untuk memberitahukan bahwa telah diamankan seorang pemuda yang merupakan DPO kasus narkotika.
Sekira pukul 05.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH, bergerak
menuju Kantor Gampong Iboih.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan saudara F F dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel kecil berwarna abu-abu merek ELFS ACTIVE. Kepada petugas, saudara F F mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka F F beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sabang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sabang dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kota Sabang. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kapolres Sabang.
Polres Sabang akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.
~Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro -Eric Karno
~Sumber -Humas Polres Sabang
~RedaksiDaerah-GAJAHPUTIHNEWS.COM
Social Header
Kontributor