Lima Saksi Fakta Ungkap Riwayat Penguasaan Lahan Dan Proses Administrasi Sertifikat
MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH PULAU WEH-ACEH
REDAKSIGPN-NEWS-DAERAH
GPN NEWS || SABANG, ACEH || 26 Februari 2026 — Persidangan lanjutan perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah pembangunan Gedung Guskamla kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sabang. Perkara ini diajukan oleh ahli waris almarhum Said Nya’pa terhadap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Sabang atas pembangunan fasilitas Gedung Guskamla di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Penggugat,Rabu,25/2/2026.
Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat menghadirkan lima saksi fakta, yakni Iwan Sukma, Ardabi, Bukhari, Adnan Hasyim, dan Husein. Seluruh saksi memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim, mengurai riwayat penguasaan tanah serta proses administrasi pertanahan yang kini menjadi objek sengketa hukum.
Mantan Keuchik Beberkan Proses Pengukuran
Salah satu saksi kunci, Adnan Hasyim, yang diketahui merupakan mantan Keuchik Gampong Cot Ba’U, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 pihak Angkatan Laut Sabang mendatangi kantor gampong untuk menyampaikan rencana pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sabang.
Dalam keterangannya, Adnan menyebut dirinya diminta untuk hadir dalam proses pengukuran tersebut. Namun, ia tidak menghadiri kegiatan itu karena mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi secara langsung dari pihak BPN. Meski demikian, proses pengukuran tetap dilaksanakan.
Fakta lain yang mengemuka di ruang sidang adalah terbitnya Sertifikat Hak Pakai atas permohonan pihak Angkatan Laut pasca pengukuran dilakukan. Penerbitan sertifikat ini menjadi salah satu titik sentral dalam konstruksi pembuktian yang kini sedang dinilai Majelis Hakim.
Riwayat Penguasaan Sejak 1980-an
Empat saksi lainnya — Iwan Sukma, Ardabi, Bukhari, dan Husein — memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan lahan yang disengketakan. Mereka menyatakan bahwa sejak sekitar tahun 1980-an, tanah tersebut diketahui dikuasai dan dikelola oleh Said Nya’pa.
Salah seorang saksi mengaku pernah membeli hasil panen kelapa langsung dari Said Nya’pa pada masa itu. Keterangan ini dipandang sebagai indikasi adanya aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan lahan secara nyata oleh pihak yang kini diwakili para ahli waris.
Selain itu, dalam kesaksiannya disebutkan bahwa pada masa-masa sebelumnya tidak terlihat adanya plang, papan nama, maupun tanda kepemilikan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset instansi tertentu.
Agenda Lanjutan dan Rencana Hadirkan Ahli
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat. Dalam persidangan mendatang, Penggugat juga berencana menghadirkan saksi ahli guna memberikan pandangan hukum terkait prosedur serta aspek administratif dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang menjadi bagian dari pokok sengketa.
Melalui tim kuasa hukumnya, Penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian fakta serta alat bukti kepada Majelis Hakim. Mereka berharap proses peradilan berlangsung objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.
Kuasa Hukum Penggugat:
Ata Azhari, S.H.
Hermanto, S.H.
Rijarullah, S.H.
Muhammad Iqbal, S.H.
Teuku Nanda Muakhir, S.H.
Persidangan perkara ini menjadi perhatian publik di Kota Sabang, mengingat objek sengketa berkaitan dengan aset strategis serta menyangkut klaim hak kepemilikan yang telah berlangsung lintas dekade. Dinamika pembuktian di ruang sidang akan menjadi penentu arah putusan dalam perkara ini.
~Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro -Eric Karno
~Sumber/Photo-Kuasa Hukum -Ata
~RedaksiDaerah-GajahPutihNews.Com
Social Header
Kontributor