Breaking News

MEMBEDAH KEBUNTUAN BIROKRASI ACEH : Antara Mandat UUPA dan Belenggu Politik Balas Budi

Media GPNEWS 
Ahad, 1 Maret 2026

MEMBEDAH KEBUNTUAN BIROKRASI ACEH : Antara Mandat UUPA dan Belenggu Politik Balas Budi

Oleh : T.M. Jamil, Drs, Dr. M.Si, Prof.
Pengamat Politik dan Akademisi USK ; Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

Pelantikan 25 pejabat SKPA pada 27 Februari 2026 merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun sekaligus menjadi alarm bagi sisa 25 SKPA lainnya yang masih “tergantung” tanpa kejelasan. Menggantung nasib jabatan publik bukan hanya persoalan teknis administrasi, melainkan pelanggaran terhadap spirit otonomi khusus yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

1. UUPA : Landasan Profesionalisme, Bukan Komoditas Politik
Pasal-pasal dalam UUPA memberikan kewenangan luas bagi Aceh untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam pengangkatan pejabat. Namun, semangat UUPA adalah efektivitas pelayanan publik, bukan sekadar bagi-bagi kursi.

Pelanggaran Spirit Tatakelola : Membiarkan jabatan SKPA “kadaluarsa” atau dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu lama melanggar prinsip kepastian hukum. Secara yuridis, pejabat yang masa tugasnya habis namun tetap dipaksa mengambil kebijakan strategis berisiko menciptakan cacat hukum pada setiap keputusan yang mereka tandatangani.

Implikasi Anggaran : Jika 25 SKPA tersisa tidak segera didefinitifkan, serapan APBA akan tersandera oleh keragu-raguan administratif. Ini adalah bentuk kelalaian negara terhadap hak-hak ekonomi rakyat Aceh.

2. Penyakit "Timses-sentris" dan Kelumpuhan Birokrasi
Kritik tajam perlu diarahkan pada kecenderungan pemerintah yang seringkali terlalu sibuk mengakomodasi kepentingan tim sukses hingga melupakan standar kompetensi.

“Pemerintah tidak boleh terjebak dalam pusaran politik balas budi yang melelahkan. Jika energi Gubernur habis hanya untuk menimbang 'kadar keringat' timses dalam pengisian jabatan, maka fungsi pelayanan publik dipastikan akan lumpuh.”

Dalam riset manajemen publik, fenomena ini disebut sebagai Spoil System. Jika sistem ini yang dominan, maka birokrasi akan diisi oleh orang-orang yang memiliki “kedekatan” tapi minim “kemampuan”. Akibatnya, 25 SKPA yang menunggu dilantik akan bekerja dalam atmosfer “ketakutan dan ketidakpastian” takut tidak terpakai jika tidak memiliki akses politik, dan tidak pasti dalam mengeksekusi program karena posisi mereka yang goyah.

3. Risiko “Psikologi Ketakutan” bagi Pembangunan Aceh
Secara akademik, rasa takut dalam birokrasi adalah racun bagi inovasi. Pejabat yang statusnya tidak jelas akan cenderung:

  • Absennya Diskresi : Tidak berani mengambil keputusan inovatif karena takut diganti sewaktu-waktu.
  • Moral Hazard : Munculnya kecenderungan mengamankan kepentingan pribadi sebelum masa jabatan berakhir secara paksa.
  • Loyalitas Ganda : Lebih loyal kepada patron politik (timses) daripada kepada rakyat atau aturan main (UUPA).

Kesimpulan : Menuju Rekonsiliasi Profesional
Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mu’alem harus berani memutus rantai “ketidakpastian” ini. Melantik 25 SKPA sisanya bukan sekadar mengisi kekosongan, melainkan upaya menjaga martabat UUPA dari intervensi pragmatisme politik.

Predikat Husnul Khatimah: 
Dalam jabatan hanya bisa dicapai jika proses awalnya bersih dari nepotisme dan proses akhirnya meninggalkan warisan kemaslahatan, bukan tumpukan masalah hukum akibat kelalaian administratif. Jangan biarkan “birokrasi transisional” ini menjadi beban sejarah bagi Aceh.

Kota Madani, 01 Maret 2026

© Copyright 2022 - gajah putih News.com