Breaking News

Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Harus Sejalan dengan Presidential Threshold 0 Persen || GPN NEWS

    Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen   Harus Sejalan dengan Presidential   Threshold 0 Persen

      MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
         WILAYAH PULAU WEH -ACEH
        REDAKSIGPN-NEWS-NASIONAL

GPN NEWS || JAKARTA, 26 Februari 2026 — Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menegaskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) idealnya diselaraskan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 0 persen, sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, menyatakan bahwa konsistensi sistem hukum dan demokrasi menuntut agar putusan MK terkait presidential threshold 0 persen juga diikuti dalam penentuan parliamentary threshold.

“Pandangan Partai Gelora sejalan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menetapkan presidential threshold 0 persen. Maka sejatinya, prinsip yang sama diberlakukan untuk parliamentary threshold,” ujar Mahfuz di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Putusan MK tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat prinsip kesetaraan politik dan membuka ruang kompetisi yang lebih adil dalam sistem demokrasi Indonesia.

Kritik atas Usulan Kenaikan PT 7 Persen
Pernyataan ini disampaikan Mahfuz menanggapi wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 7 persen yang diusulkan untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang.

Menurutnya, logika menaikkan ambang batas parlemen justru bertentangan dengan semangat putusan MK.

“Ide menaikkan parliamentary threshold menabrak logika dan putusan hukum MK. MK sebelumnya membatalkan PT 4 persen karena mempertimbangkan banyaknya suara rakyat yang hangus,” tegasnya.

Mahfuz menilai, pembentuk Undang-Undang — yakni pemerintah dan DPR — semestinya merumuskan revisi UU Pemilu dengan merujuk langsung pada substansi dan semangat putusan MK.

Tidak Mengubah Jumlah Kursi DPR
Mahfuz juga meluruskan persepsi bahwa ambang batas parlemen berkorelasi langsung dengan stabilitas atau jumlah kursi di DPR.

“Jumlah kursi DPR tetap 580 orang. Mau ambang batasnya 0 persen, 1 persen, 4 persen, atau bahkan 7 persen, total kursi tidak berubah,” jelasnya.

Yang berubah, lanjut dia, hanyalah distribusi kursi antarpartai. Tidak ada korelasi kuat antara besaran ambang batas dengan potensi legislative deadlock.
Dengan kata lain, argumentasi bahwa kenaikan PT akan memperkuat efektivitas parlemen dinilai tidak memiliki dasar empiris yang kuat.

Sorotan: 17 Juta Suara Hangus di Pemilu 2024
Mahfuz menekankan dua substansi penting yang harus menjadi pijakan dalam revisi UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017.

Pertama, persoalan proporsionalitas antara perolehan suara dan kursi. Ia mencontohkan kasus suara hangus pada Pemilu 2024, termasuk suara yang diperoleh PPP dan PSI, yang totalnya mencapai sekitar 17 juta suara.

Jika dikonversi, suara tersebut setara dengan kurang lebih 18 kursi DPR. Namun karena tidak lolos ambang batas, suara tersebut tidak terkonversi menjadi representasi politik dan justru dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain.

“Ada 17 juta suara rakyat yang hilang. Itu luar biasa besar. Pada Pemilu 2009, 18 kursi bisa membentuk satu fraksi sendiri,” ujarnya.

Kedua, aspek kedaulatan rakyat. Menurut Mahfuz, setiap warga negara yang datang ke TPS dilindungi konstitusi untuk suaranya dihitung dan dihormati.

“Atas dasar apa suara rakyat dihanguskan dan kemudian dikonversi untuk partai lain? Ini menyangkut prinsip dasar kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Perdebatan di DPR dan Sikap NasDem
Di sisi lain, wacana kenaikan PT 7 persen terus bergulir. Partai NasDem menjadi salah satu partai yang konsisten mengusulkan kenaikan tersebut.

Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, menilai ambang batas 7 persen akan membuat sistem kepartaian lebih efektif dan mengarah pada model selected party.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu ditargetkan mulai dibahas pada Juli atau Agustus 2026, setelah daftar inventarisasi masalah dan kerangka normatif rampung disusun.

Konsistensi Demokrasi Konstitusional
Partai Gelora menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh mundur dari prinsip demokrasi konstitusional. Ambang batas, menurut mereka, tidak boleh menjadi instrumen yang justru menggerus representasi rakyat.

Dengan putusan MK yang telah menetapkan presidential threshold 0 persen, Partai Gelora berpandangan bahwa sistem pemilu Indonesia harus bergerak menuju kompetisi yang lebih terbuka, adil, dan proporsional — tanpa mengorbankan jutaan suara rakyat.

~Sumber/Photo- BIDANG HUBUNGAN MEDIA
DPP PARTAI GELORA INDONESIA

~Perss GPN Sabang News Oleh Kabiro -Eric Karno 

~RedaksiNasional-GajahPutihNews.Com
© Copyright 2022 - gajah putih News.com