BREAKING NEWS :
Dugaan PETI di Taman Nasional Kerinci Seblat, PHBN Desak Gakkum KLHK Turun Tangan
MEDIAGAJAHPUTIHNEWS.COM
WILAYAH PULAU WEH-ACEH
REDAKSIGPN-NEWS-NASIONAL
GPN NEWS || 28 FEBRUARI 2026-Pesisir Selatan, Sumatera Barat — Dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan konservasi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut dilaporkan terjadi di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, wilayah SPTN III Pesisir Selatan, Resor Lunang–Sako, yang merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kawasan yang diduga menjadi titik operasi PETI itu berjarak sekitar 213 kilometer atau kurang lebih empat jam perjalanan darat dari Padang. Secara hukum, TNKS merupakan hutan konservasi yang dilindungi negara dan tertutup bagi segala bentuk aktivitas pertambangan.
Ketua Perkumpulan Hijau Bumi Nusantara (PHBN) Sumatera Barat, Yaparudin Mitro Jaya, menilai keberadaan PETI di dalam kawasan konservasi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan fungsi ekosistem hutan.
“Jika benar aktivitas PETI berlangsung di dalam kawasan TNKS, maka ini bukan persoalan biasa. Dampaknya bukan hanya pada kerusakan hutan, tetapi juga hilangnya fungsi kawasan konservasi yang seharusnya dijaga negara,” tegas Yaparudin kepada media.
Ratusan Mesin Beroperasi, Aktivitas Diduga Kian Masif
Berdasarkan informasi lapangan, aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Tapan diduga melibatkan ratusan mesin robin yang telah dimodifikasi dan beroperasi secara besar-besaran di dalam kawasan hutan konservasi.
Meski sebelumnya Kapolsek Tapan bersama unsur TNI melalui Babinsa setempat disebut telah melakukan razia ke lokasi, aktivitas PETI dilaporkan belum sepenuhnya berhenti. Bahkan, intensitas kegiatan diduga semakin meningkat.
PHBN menilai lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan kesan pembiaran di lapangan. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak Kepala Bidang Wilayah II TNKS Sumatera Barat, khususnya SPTN III Pesisir Selatan Resor Lunang–Sako, untuk segera mengambil langkah tegas, terukur, dan transparan.
Desakan Turunnya Gakkum Pusat
PHBN juga meminta agar Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tingkat pusat turun langsung ke lokasi. Menurut Yaparudin, keterlibatan Gakkum pusat penting mengingat aktivitas PETI kerap melibatkan jaringan terorganisir dan berdampak luas terhadap kawasan hutan konservasi.
Selain aktivitas pertambangan ilegal, PHBN mencatat adanya indikasi perambahan hutan di sekitar area yang diduga menjadi lokasi PETI. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan memperluas kerusakan hutan, mencemari aliran sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis di wilayah Pesisir Selatan dan sekitarnya.
“Negara tidak boleh absen di kawasan konservasi. Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan hutan tetap terlindungi dan tidak dikuasai oleh aktivitas ilegal,” ujar Yaparudin.
Dugaan Keterlibatan Pemodal
Dalam perkembangan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas PETI di wilayah Tapan juga diduga memiliki keterkaitan dengan pihak pemodal tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ancaman Sanksi Pidana
Pelaku aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai:
Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, tergantung pada konstruksi perkara dan putusan pengadilan.
Harapan Pemulihan dan Penegakan Hukum
PHBN berharap pemerintah pusat, pengelola TNKS, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan investigasi menyeluruh, menghentikan aktivitas PETI, menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memulihkan kawasan hutan konservasi yang terdampak.
Kasus ini kembali menjadi ujian komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi strategis nasional. Keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan generasi mendatang sangat bergantung pada ketegasan penegakan hukum hari ini.
~PERSS GPN SABANG NEWS OLEH KABIRO-ERIC KARNO
~SUMBERPHOTO-YAPARUDDIN SUMBAR
~REDAKSINASIONAL-GAJAHPUTIHNEWS.COM
Social Header
Kontributor