Breaking News

KIP Sabang Perkuat Tata Kelola Kepemiluan Melalu Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik | GPN NEWS

KIP Kota Sabang Perkuat Tata Kelola Kepemiluan melalui Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan via SIPOL Semester II Tahun 2025

Mediagajahputihnews.com | Wilayah Pulau Weh 
SABANG — 17 Desember 2025- | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, di Kota Sabang.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis KIP Kota Sabang dalam memperkuat tata kelola administrasi kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan kesiapan dan validitas data kepartaian sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sabang, Abdul Fatah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sabang, jajaran komisioner dan sekretariat KIP Kota Sabang, serta perwakilan partai politik tingkat Kota Sabang.

Dalam pemaparannya, KIP Kota Sabang,Akmal Said,SE., Menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan kewajiban berkelanjutan yang harus dilaksanakan oleh seluruh partai politik melalui SIPOL, sebagaimana arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 1988/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025.

Dijelaskan bahwa proses pemutakhiran data dan dokumen partai politik dapat dilakukan oleh setiap tingkatan kepengurusan sesuai dengan kewenangannya terhadap akun SIPOL yang diberikan oleh kepengurusan pusat (DPP). Pemutakhiran mencakup data kepengurusan, keanggotaan, alamat sekretariat, hingga kelengkapan dokumen administrasi lainnya.

KIP Kota Sabang, Akmal Said, SE.,juga Menegaskan batas waktu penyampaian hasil pemutakhiran data Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL kepada KPU, yakni paling lambat tiga (3) hari kerja sebelum akhir bulan Desember 2025, atau 26 Desember 2025. Ketepatan waktu dan keabsahan data menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas administrasi kepemiluan.

Ketua KIP Kota Sabang,Akmal Said, SE., dalam keterangannya menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

> “Pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL merupakan instrumen strategis untuk memastikan seluruh data kepartaian selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang valid adalah kunci lahirnya proses pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Ketua KIP Kota Sabang.


Ia menambahkan, KIP Kota Sabang,Akmal Said,SE.,berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan optimal kepada seluruh partai politik agar proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

> “Kami mendorong seluruh partai politik di Kota Sabang untuk memanfaatkan SIPOL secara maksimal dan melakukan pemutakhiran data tepat waktu. Ketepatan dan kelengkapan data hari ini akan sangat menentukan kualitas tahapan kepemiluan di masa mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi ini juga menjadi ruang strategis untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara penyelenggara pemilu, partai politik, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

> “KIP Kota Sabang akan terus menjaga prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan kepemiluan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang berkelas, berwibawa, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kota Sabang, Abdul Fatah, Menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Ia menilai kegiatan tersebut sangat penting dalam meningkatkan pemahaman partai politik terhadap regulasi kepemiluan, sekaligus memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas politik dan kualitas demokrasi di Kota Sabang.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu ,Kurdinar dan Anggota Bawaslu Kota Sabang menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemutakhiran data partai politik. Bawaslu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip transparansi guna mencegah potensi pelanggaran administrasi kepemiluan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara penyelenggara pemilu dan perwakilan partai politik. KIP Kota Sabang memastikan akan terus memberikan pelayanan informasi yang terbuka, terpercaya, dan adaptif terhadap perkembangan sistem kepemiluan berbasis teknologi informasi.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KIP Kota Sabang semakin meneguhkan perannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan berwibawa, serta garda terdepan dalam penguatan demokrasi lokal yang transparan, kredibel, dan berstandar nasional.

#Laporan Pantauan Pers GPN Sabang | Tim Sabang
#Sumber | Pengurus Partai Sabang
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM