Release
IMAM Menanyakan: “Apakah Pengibaran Bendera Bintang Bulan Melanggar MoU Helsinki ?
ACEH - Menyikapi vidio yang beredar hari Jum'at, 19/12/2025, ketua Ikatan Muslimin Aceh meudaulat (IMAM) menpertanyakan apakah pengibaran bendera bintang bulan melanggar MoU Helsingki, apakah pengibaran bendera bintang bulan itu dilarang dalam UU-PA..? Kalau tidak kenapa sampai ribut ribut masalah itu..?
Semua Ormas atau gerakan berhak membawa atribut masing masing dalam penyaluran bantuan untuk korban, karna semua Ormas kan perlu mempertanggung jawabkan kepada donatur bahwa donasi telah Disalurkan maka menampakkan atribut itu salah satu bukti donasi telah disalurkan.
Dan perlu diketahui oleh semua pihak semua harus bahu membahu meringankan beban korban banjir, karna puluhan ribu korban banjir yang hilang segala harta benda, ternak mereka mati, sawah mereka tertimbun, padi mereka terendam, semua alat alat rumah tangga rusak, ada juga yang rumah mereka hancur, ribuan mereka yang butuh bantuan semua pihak, apalagi pihak Pusat belum mengizinkan masuk bantuan asing ke Aceh.
Maka penanggulangan pasca banjir ini tak cukup sebulan dua bulan tapi butuh waktu bertahun tahun, dan pemulihan ekonomi rakyat butuh waktu puluhan tahun. Maka jangan ada pihak yang cari gara gara dan cari masalah..!
Jika Pemerintah Indonesia enggan menetapkan status bencana Nasional biar bangsa Aceh membantu sesama, biar bangsa Aceh saling gotong royong menyelesaikan masalah ini, karna prinsip bangsa Aceh sapu kheun sapu pakat sang senasab me ado A.
Jadi soal atribut, soal bendera jangan dipersoalkan jangan dibesar besarkan..

Social Header
Kontributor