DPRK Sabang Sahkan RPJM Kota Sabang 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Bersejarah
Mediagajahputihnews.com | Wilayah Pulau Weh
SABANG — | 13 Desember 2025- | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang secara resmi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda strategis penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK, pendapat akhir Wali Kota Sabang, serta penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Sabang Tahun 2025–2029, Kamis (11/12/2025).
Rapat paripurna tersebut menjadi tonggak penting arah pembangunan Kota Sabang lima tahun ke depan, sekaligus menegaskan sinergi kelembagaan antara unsur legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang terencana, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam forum resmi yang berlangsung khidmat dan penuh tanggung jawab tersebut, tiga fraksi DPRK Sabang, yakni Fraksi Aceh Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya, secara bergiliran menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun RPJM Kota Sabang Tahun 2025–2029.
Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan qanun dimaksud, dengan sejumlah catatan strategis sebagai bentuk penguatan terhadap substansi perencanaan pembangunan daerah.
Persetujuan tersebut mencerminkan komitmen politik DPRK Sabang untuk memastikan bahwa dokumen RPJM tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan pedoman pembangunan yang visioner, realistis, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.
Usai penyampaian pendapat fraksi, Wali Kota Sabang menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota Sabang, yang menegaskan bahwa RPJM Kota Sabang Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan prinsip sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan daerah, dengan menitikberatkan pada penguatan sektor-sektor prioritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan berkelanjutan.
Sebagai puncak agenda, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRK Sabang dan Wali Kota Sabang terhadap Rancangan Qanun RPJM Kota Sabang Tahun 2025–2029.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, didampingi Wakil Wali Kota Sabang, Sekretaris Daerah Kota Sabang, serta Pimpinan DPRK Sabang, yakni Ketua DPRK Sabang Mangdalaina, Wakil Ketua I Albina, S.T., M.T., dan Wakil Ketua II Indra Nasution.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, Rancangan Qanun RPJM Kota Sabang Tahun 2025–2029 secara resmi memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Aceh, sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang yang sah dan mengikat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekda, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan terkait lainnya, sebagai wujud nyata konsolidasi dan keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan Kota Sabang yang terarah, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pengesahan RPJM Kota Sabang Tahun 2025–2029 ini diharapkan menjadi fondasi kuat transformasi pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Kota Sabang.
#Laporan Pers GPN Sabang News Oleh Kabiro | Eric Karno
Social Header
Kontributor