Serah Terima Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Aceh dari KPK dan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pemulihan Aset
Banda Aceh, 6 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan serah terima barang rampasan negara kepada Pemerintah Aceh pada acara yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh pada Kamis, 6 November 2025.
Acara tersebut juga diwarnai dengan sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi dan pemulihan aset, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran para pejabat daerah mengenai upaya pemberantasan korupsi.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Pimpinan KPK RI Nomor B/7135/EKS.01.08/26/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang menginformasikan tentang rencana serah terima barang rampasan negara kepada Pemerintah Aceh serta sosialisasi terkait isu-isu hukum yang penting tersebut.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro Setda Aceh.
Dalam kesempatan ini, para peserta diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak tindak pidana korupsi, serta langkah-langkah pemulihan aset negara yang telah dirampas melalui mekanisme hukum.
Selain serah terima barang rampasan, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen KPK dan Pemerintah Aceh dalam memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi serta pengelolaan aset negara yang lebih baik di wilayah Aceh.
Acara ini turut memperkuat upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya daerah, serta memotivasi para pemangku kepentingan di Aceh untuk terus mendukung gerakan anti-korupsi.



Social Header