Breaking News

Mulai Rabu, 12 November Gubernur Aceh Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai Rabu besok, 12 November 2025

By redaksi| GajahputihNews 
Selasa, 11 November 2025
Editorial: Junaidi Ulka 

Mulai Rabu, 12 November Gubernur Aceh Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan mulai berlaku pada Rabu, 12 November 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, yang menjadi langkah strategis Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di daerah.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Mualem di Banda Aceh, Selasa (11/11/2025).

“Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” tambahnya.

BPKA Pastikan Layanan Samsat Siap

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra SSTP MSi, memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan program pemutihan ini.

Penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, hingga koordinasi dengan Kantor Bersama Samsat di seluruh Aceh telah dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program.

“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Reza.

“Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” lanjutnya.

Ruang Lingkup Pemutihan

Program pemutihan pajak tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan:

  1. Penghapusan 100% tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
  2. Penghapusan 100% sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru.
  3. Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.

Hanya 40 Persen Wajib Pajak Aktif

Data BPKA mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun hanya sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak.

Kebijakan pemutihan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang berakhir pada Januari 2025, dengan cakupan yang lebih luas dan sistem pelayanan yang diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat signifikan.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui seluruh Kantor Bersama Samsat serta layanan unggulan berikut:

  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Mal Pelayanan Publik
  • Samsat Jempol (Jemput Bola)
  • Samsat Gampong

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini sebelum masa berlakunya berakhir.

“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” pungkas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra SSTP MSi.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM