Breaking News

LSM GMBI Aceh Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa di SMKN 1 Bireuen, Ibu Korban Tuntut Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan antarsiswa di SMKN 1 Bireuen pada 7 Agustus 2025 silam terus mendapat perhatian publik. 

Redaksi | Gajahputihnews.com
Sabtu, 8 November 2025

LSM GMBI Aceh Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa di SMKN 1 Bireuen, Ibu Korban Tuntut Keadilan

Mediagajahputihnews.com-
Wilayah Pulau Weh 

BIREUEN | Sabtu, 8 November 2025 - Kasus dugaan penganiayaan antarsiswa di SMKN 1 Bireuen pada 7 Agustus 2025 silam terus mendapat perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Aceh, melalui Ketua DPW-nya Zulfikar ZA, menyoroti serius insiden yang diduga melibatkan sejumlah siswa hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala dan mata.

Menurut keterangan Ibu Rosna, orang tua korban, anaknya yang berinisial M.RF menjadi korban pemukulan oleh sejumlah siswa di lingkungan sekolah. 

Akibatnya, korban mengalami luka lembam pada pelipis mata dan kepala. “Kami sangat kecewa dan meminta keadilan agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Rosna kepada awak media.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan STTLP/238/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH. Pihak kepolisian pun telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil sejumlah saksi serta terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar ZA, menyebut pihaknya akan terus memantau proses hukum kasus ini. “Kami sangat menyayangkan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. 

Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan arena kekerasan. Kami mendesak agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Zulfikar menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan penyidik Polres Bireuen, Bapak M. Iksan, yang menangani perkara tersebut. Dalam komunikasi via pesan resmi, penyidik menjelaskan bahwa proses penyelidikan saat ini sedang berlangsung.

“Pemeriksaan terhadap 25 siswa, termasuk para saksi dan korban, telah selesai dilakukan. Langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan,” terang M. Iksan.

LSM GMBI Aceh juga menyebut telah menerima salinan surat pembenaran pemeriksaan dari orang tua korban, yakni Surat Nomor B/487/X/RES.1.6/2025/RESKRIM, yang menegaskan bahwa penyelidikan tengah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“LSM GMBI Aceh akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku kekerasan terhadap anak didik dihukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan,” tutup Zulfikar dengan tegas.

Reporter/Pers :Eric Karno GPN Sabang News
Sumber: LSM GMBI Bireun
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM