|",gajahputihnews.com",
Bener Meriah, 25 Oktober 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, melaksanakan kegiatan razia serentak pada Blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan razia ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, tepat pukul 22.00 WIB. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, didampingi oleh para pejabat struktural serta Regu Pengamanan yang bertugas. Pelaksanaan razia dilakukan secara humanis, namun tetap mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak asasi warga binaan.
Dari hasil pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Rutan. Barang-barang yang ditemukan meliputi: Korek : 5 buah, Sajam rakitan: 1 buah, Paku : 10 Buah, Kabel : 2 Buah, Cermin : 1 buah dan Kepala Carger : 3 Buah Seluruh barang hasil temuan telah diamankan, didata, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Bener Meriah, Heddry Yadi, A.Md.I.P., S.H., menyampaikan bahwa kegiatan razia serentak ini merupakan bentuk komitmen Rutan Bener Meriah dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif, sekaligus menindaklanjuti arahan Dirjen Pemasyarakatan.
“Kami mendukung penuh langkah tegas dan terukur yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Razia ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai wujud komitmen kami menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lembaga, serta mencegah peredaran barang terlarang dan potensi gangguan keamanan,” ujar Kepala Rutan.
Kegiatan razia serentak ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran petugas Rutan Bener Meriah.
** By Redaksi GPN**



Social Header