Prajurit TNI yang Langgar Hukum Terancam Sanksi Penurunan Pangkat
GAJAHPUTIHNEWS.COM – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kini dapat dikenai sanksi penurunan pangkat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, peraturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar pembinaan personel TNI lebih adaptif terhadap dinamika organisasi dan kebutuhan tugas di masa depan.
Dalam Pasal 27A ayat (1) PP Nomor 35/2025 disebutkan, prajurit yang melanggar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
Penurunan pangkat tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Pasal 27A ayat (3) menegaskan bahwa ketentuan teknis mengenai penurunan pangkat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Panglima TNI.
Freddy menekankan, sanksi penurunan pangkat bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari langkah pembinaan disiplin dan tanggung jawab moral prajurit.
“Mekanisme ini diterapkan dengan prinsip kehati-hatian melalui proses penilaian yang objektif, sehingga sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik, proporsional, dan bertujuan memperbaiki perilaku prajurit,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Social Header