Breaking News

Modus Investasi Fiktif, Wanita di Langsa Raup Rp2,7 Miliar dan Masuk DPO

Shinta Astuti kini telah ditetapkan sebagai DPO pelaku penipuan investasi bodong yang dikeluarkan Polda Aceh. (Foto: Polda Aceh)
By redaksi
Selasa, 30 September 2025
Gajahputihnews.com

LANGSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan Shinta Astuti (34), warga Komplek Avina Residen III, Langsa, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan investasi bodong senilai miliaran rupiah.

Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Aceh Timur, Muammar, melaporkan Shinta ke polisi. Ia mengaku tertipu investasi fiktif hingga merugi sebesar Rp2,7 miliar, dana yang dihimpunnya dari sejumlah rekan bisnis.

Dalam menjalankan aksinya, Shinta mengklaim diri sebagai Presiden Direktur PT Pandawa Cipta Perdana dan berhasil meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah kontrak kerja yang belakangan terbukti palsu.

“Setelah saya transfer modal, baru terungkap kontrak-kontrak itu fiktif,” ujar Muammar kepada wartawan.

Shinta menjanjikan imbal hasil investasi mencapai 60 persen, yang kemudian menarik perhatian korban untuk menanamkan modal.

Namun sejak akhir Desember 2023, Shinta menghilang. Nomor teleponnya tak lagi aktif, dan kantor yang digunakannya pun tertutup rapat.

Polisi kini meminta bantuan masyarakat untuk melacak keberadaan Shinta. Ia memiliki ciri-ciri: berbadan kurus, tinggi sekitar 150 sentimeter, dan berkulit putih.

Informasi mengenai keberadaannya dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian melalui Nomor HP: 0822-7284-5446.

Editor: Junaidi Setiaraya
Telah tayang di AJNN.net
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM