Breaking News

KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

By redaksi | Selasa, 12 Agustus 2025
Editor: Junaidi Yusuf
Gajahputihnews.com | Jakarta - KPK mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya, IAA dan FHM, bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 11 Agustus 2025.

Ketiganya masih berstatus saksi, namun keberadaan mereka dianggap penting dalam proses penyidikan.

KPK mengungkap dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun berdasarkan perhitungan awal yang telah dikonsultasikan dengan BPK. Saat ini perkara berada di tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Sumber: Detik News


© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM