Takengon _,hari senin 11 Agustus 2025 Pukul :14.30 Wib Babinsa Koramil 01/LT Serda.Fadlin menghadiri Peyusunan Rancangan Drap Qanun Di Desa Bale atu Kec.Lut Tawar kab.aceh Tengah .selasa 12 Agustus 2025
Babinsa (Bintara Pembina Desa) menghadiri penyusunan rancangan draf qanun desa di Kecamatan Lut tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Kehadiran Babinsa ini bertujuan untuk mendukung proses penyusunan qanun yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Babinsa Serda.Fadlin adalah aparat kewilayahan TNI yang bertugas membina dan membangun hubungan baik dengan masyarakat di tingkat desa.
Qanun desa adalah peraturan desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Penyusunan Rancangan Draf Qanun.Proses ini melibatkan musyawarah antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan rancangan qanun yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan di desa Bale atu Kec.Lut Tawar kab.aceh Tengah.
Babinsa Serda.Fadlin hadir untuk memberikan dukungan moril dan moral kepada pemerintah desa serta masyarakat dalam proses penyusunan qanun.
Kehadiran Babinsa juga dapat berperan sebagai pengawas untuk memastikan proses penyusunan qanun berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Babinsa berperan dalam menciptakan sinergi antara aparat desa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Serda.Fadlin juga menyampaikan Qanun desa berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.ujarnya
Dengan kata lain, Babinsa berperan aktif dalam mendukung proses penyusunan qanun desa sebagai bagian dari upaya pembinaan teritorial dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam penyusunan Qanun desa Tersebut juga turut di hadiri oleh
Bedel Desa Bale atu,Ketua RGM Bale atu,Babinsa Desa Bale atu,
Kanit Reskrim Polsek Lut tawar,
Pak Kadus Desa Bale atu,Petue Desa Bale atu,Tokoh Masyarakat Bale atu,Masyarakat kampung Desa Bale atu.
**By Redaksi*" GPN
Social Header