Breaking News

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Puskesmas Lamtamot

Redaksi Gajahputihnews.com


Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Puskesmas Lamtamot
Gajahputihnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), yang terletak di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., pada Rabu (23/7/2025). Terpidana berinisial TZF (53) resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, TZF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy N. Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. “Langkah ini juga menjadi bentuk efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.

Kategori: Hukum & Kriminal
Sumber asli: Metropolis.id
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM