![]() |
PB HUDA Aceh Abiya Kuta Krueng Desak Pemimpin Aceh Temui Presiden Tuntaskan Status Empat Pulau Singkil |
Gajahputihnews.com
Banda Aceh – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA), Tgk. Dr. H. Anwar Usman MM, yang akrab disapa Abiya Kuta Krueng, mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad), untuk segera menemui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Tujuannya adalah untuk membawa data dan dokumen resmi terkait atas empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang belakangan diklaim sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
“Masalah ini bukan sekadar soal tapal batas administratif, tetapi menyangkut kedaulatan dan amanah yang dititipkan rakyat kepada pemimpin Aceh,” ujar Abiya Kuta Krueng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut Abiya menegaskan pentingnya membawa bukti historis dan administratif agar penyelesaian dapat dilakukan secara cepat dan sesuai dengan koridor hukum negara.
Keempat pulau yang dimaksud: Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang selama ini tercatat sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Namun, sejak beberapa tahun lalu, muncul klaim bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara, persoalan ini dapat memicu kegelisahan di kalangan masyarakat perbatasan.
Abiya Kuta Krueng menekankan bahwa sikap tegas dari pemerintah Aceh sangat diperlukan untuk mencegah konflik horizontal yang dapat merugikan ukhuwah dan kestabilan daerah.
Ketua PB. HUDA Aceh melanjutkan, mengutip pandangan fikih Islam yang menekankan pentingnya menjaga wilayah (ḥimāyah al-dār) sebagai kewajiban kolektif (fardu kifayah) bagi pemerintah dan masyarakat Muslim.
Pada keterangan lainnya, Abiya mengingatkan bahwa dalam syariat Islam, prinsip kepemilikan dan penguasaan atas tanah harus jelas dan sah.
Jika ada pihak lain yang mencoba mengambil tanpa hak, maka itu masuk dalam kategori ghaṣb (perampasan), yang dilarang dan wajib dilawan dengan cara yang konstitusional.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara telah menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi terkait status empat pulau tersebut.
Pemerintah Aceh mendesak agar Kementerian Dalam Negeri merevisi Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 untuk mengubah kembali status kepemilikan empat pulau menjadi tetap wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Social Header