Breaking News

MPU Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang Terbitkan Izin Konser Hindia Sitanic


MPU Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang Terbitkan Izin Konser Hindia Sitanic 

Redaksi | Rabu, 18 Juni 2025 
Gajahputihnews.com

Banda Aceh,  – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh melalui surat keterangan resmi yang diterbitkan hari ini menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mengeluarkan, merekomendasikan, maupun memberikan izin terhadap rencana konser musisi nasional Hindia bertajuk Sitanic yang santer dikabarkan akan digelar di Taman Budaya, Rabu malam, 18 Juni 2025.

Pernyataan MPU ini merespons keresahan publik yang berkembang di tengah masyarakat sejak beberapa hari terakhir. 

Sejumlah elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi kepemudaan (OKP) menilai bahwa konser tersebut berpotensi bertentangan dengan kearifan lokal dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh serta sejumlah Qanun yang berlaku.

“Kalau konser ini tetap digelar, tentu akan dipertanyakan bagaimana proses perizinannya.”

"Hukum sudah jelas mengatur kekhususan Aceh dalam penegakan syariat Islam,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Mereka juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan sensitivitas masyarakat, terutama setelah tensi sosial baru mereda pasca pengembalian empat pulau di Aceh Singkil yang sebelumnya diklaim sepihak oleh pihak lain.

“Jangan lagi dilempar bola api ke tengah masyarakat.”

Ini hanya akan memicu kembali kegelisahan. Pejabat pemerintah harus lebih hati-hati dalam menyikapi hal ini,” ujar seorang tokoh pemuda.

Masyarakat berharap agar konser tersebut tidak perlu dipaksakan terlaksana demi menjaga ketentraman dan menghormati kekhususan Aceh dalam konteks Agama, Syariat, hukum dan budaya.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM