Breaking News

Ketua Umum LPBA,Pencaplokan Empat Pulau di Singkil oleh Mendagri Adalah Pelecehan terhadap Kedaulatan Tanah Aceh


Banda Aceh,gajahputihnews.com– 
Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (LPBA), Tgk. Subki Mohammad Bintang, secara tegas mengecam keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau di kawasan perairan Aceh Singkil ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata pencaplokan wilayah yang secara historis, yuridis, dan adat berada dalam kawasan Tanah Aceh.

“Ini bukan hanya soal administrasi pemerintahan. Ini adalah masalah kedaulatan dan kehormatan. Keputusan Mendagri tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap sejarah, hukum, dan perasaan kolektif rakyat Aceh,” tegas Tgk. Subki dalam konferensi pers yang digelar di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Menurut Tgk. Subki, empat pulau yang dimaksud — yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau panjang secara geografis dan historis telah lama menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, wilayah paling barat daya Aceh yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Provinsi Sumatera Utara. Keberadaan masyarakat adat, tapal batas, hingga catatan sejarah membuktikan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian integral dari Tanah Aceh.

“Kita tidak sedang mengada-ada. Buka kembali peta kolonial Belanda, peta TNI tahun 1950-an, serta berbagai dokumen administratif yang telah ditetapkan sejak Republik ini berdiri. Semua menunjukkan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” tegasnya lagi.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan sepihak dari pemerintah pusat ini sangat berpotensi memicu instabilitas sosial dan kekecewaan masyarakat Aceh yang selama ini masih dalam tahap pemulihan dari konflik panjang.

“Apakah pemerintah pusat sudah lupa dengan sejarah Aceh? Dengan semua luka dan perjuangan yang dilalui rakyat Aceh selama konflik hingga lahirnya MoU Helsinki? Seharusnya pusat lebih bijaksana dan berhati-hati dalam mengambil keputusan yang menyangkut Aceh,” ujarnya.

Tgk. Subki menyerukan kepada Pemerintah Aceh, DPR Aceh (DPRA), dan seluruh elemen sipil untuk bersatu menyikapi persoalan ini. Ia mendesak agar Pemerintah Aceh segera mengajukan protes resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, dan jika perlu, membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.

“Ini bukan sekadar masalah kecil. Ini adalah ujian bagi seluruh rakyat Aceh, apakah kita masih punya martabat dan nyali untuk mempertahankan tanah kita sendiri,” tutupnya dengan suara lantang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait keputusan kontroversial tersebut. Namun sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan mahasiswa mulai menyuarakan penolakan mereka melalui media sosial dan aksi-aksi solidaritas di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
(TSA)
Editor/admin :@mpon_Bl@ng
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM